Q.S. Al- Baqarah [2]: 275 yang substansinya adalah Allah menghalalkan jual beli dan dan mengharamkan riba.
Q.S. Al- Baqarah [2]: 282 yang substansinya adalah bahwa Allah memerintahkan adanya saksi dalam jual- beli tangguh.
Q.S. Al- Baqarah [2]: 198 yang substansinya adalah bahwa Allah membolehkan manusia untuk mencari rezeki dengan bisnis.
Q.S. an- Nisa [4]:29 yang substansinya tijarah (di antaranya jual- beli) harus dilakukan atas dasar saling rela/ ridho (terhindar dari unsur paksaan).
Adapun hadis yang menjelaskan tetang jual beli adalah:
أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi)
Umar telah sepakat (ijama) tentang kebolehan melakukan jual- beli karena manusia secara alami memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Jual beri merupakan bagian dari peradaban. Ibn Khaldun menjelaskan bahwa dari segi alamiyah, manusia adalah mahluk berperadaban (kreatif dan inovatif) dan manusia tegak dalam konteks pemenuhan kebutuhan antara lain melalui jual beli atau pertukaran (Yunus, 2007).
c. Etika Jual Beli
Terdapat enam etika jual- beli yang dijelaskan oleh ulama, antara lain (Jaih Mubarok, Hasanuddin, 2017):
Tidak terkandung penipuan dalam memperoleh keuntungan.