Mohon tunggu...
Santi
Santi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan

I have hobby a gym going everyday.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tata Tertib Good Corporate Governance (CGC) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

20 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:18 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tata Tertib Good Corporate Governance (GCG)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitaas (accountability), pertangunggjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas bisnis.

GCG menunjukkan pola hubungan antara Manajemen dengan stakeholders, Manajemen dengan Dewan Komisaris dan antar Manajemen yang didasarkan pada etika dan Corporate Culture Values yang ditunjang oleh suatu sistem, proses, pedoman kerja dan organisasi untuk mencapai kinerja yang maksimal.

Maksud dan tujuan GCG adalah :

  • Meningkatkan kesungguhan Manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran dan kehati-hatian dalam pengelolaan Bank
  • Meningkatkan kinerja Bank, efisiensi dan pelayanan kepada stakeholders
  • Menarik minat dan kepercayaan investor
  • Memenuhi kepentingan shareholders atas peningkatan shareholder values
  • Melindungi Bank dari intervensi politik dan tuntutan hukum
  • Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

1. Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance meliputi Keterbukaan (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Tanggung  Jawab (Responsibility), Independensi (Independency), dan Kewajaran (Fairness).

a. Keterbukaan (Transparency)

  • Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders).
  • Bank mengungkapkan informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi Bank, kondisi keuangan dan non keuangan Bank, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, kepemilikan saham, remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris, pemegang saham pengendali, pengelolaan risiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, penerapan fungsi kepatuhan, sistem dan implementasi GCG serta informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.
  • Kebijakan Bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholders yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
  • Prinsip keterbukaan tetap memperhatikan ketentuan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai peraturan yang berlaku.

b. Akuntabilitas (Accountability)

Bank menetapkan sasaran usaha dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada

stakeholders.

  • Bank menetapkan sasaran usaha dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders.
  • Bank menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing organ anggota Dewan Komisaris, dan Direksi serta seluruh Jajaran di bawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
  • Bank harus meyakini bahwa masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh Jajaran di bawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
  • Bank menetapkan check and balance system dalam pengelolaan Bank.
  • Bank memiliki ukuran kinerja dari semua Jajaran Bank berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan nilai perusahaan (Corporate Culture Values), sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki rewards and punishment system.

c. Tanggung Jawab (Responsibility)

  • Bank berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  • Bank sebagai good corporate citizen peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar.

 

d. Independensi (Independency)

  • Bank menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders manapun dan tidak terpengaruh oleh Kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
  • Bank mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.

e. Kewajaran (Fairness)

  • Bank memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
  • Bank memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

2. Corporate Governance Structure

Struktur dalam Corporate Governance terdiri dari Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite di bawah Direksi, Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

a. Pemegang Saham dan RUPS

1. Pemegang Saham

Seluruh Pemegang Saham Bank memiliki kesetaraan dalam memperoleh dan menjalankan haknya sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan Anggaran Dasar Bank.

Setiap Pemegang Saham Bank menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar Bank dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan.

      a. Pemegang Saham Bank dikelompokan dalam 2 (dua) kategori,yaitu :

      - Pemegang Saham Seri A adalah Negara Republik Indonesia yang memiliki saham Seri A Dwi Warna dengan hak istimewa berupa:

  •  Mengubah Anggaran Dasar
  • Mengubah permodalan
  • Mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan atau perubahan bentuk badan hukum
  • Membubarkan dan melikuidasi Perseroan

   - Pemegang Saham Seri B adalah Negara Republik Indonesia dan publik (orang persero atau badan) yang diakui Perseroan sebagai       pemilik saham

    b. Bank bertanggung jawab dalam menjalankan hak-hak Pemegang Saham Bank, yaitu :

  • Bank harus melindungi hak pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Bank
  • Bank harus menyelenggarakan daftar pemegang saham secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Bank
  • Bank harus menyediakan informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur bagi pemegang saham, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia
  • Bank tidak boleh memihak pada pemegang saham tertentu dengan memberikan informasi yang tidak diungkapkan kepada pemegang saham lainnya. Informasi harus diberikan kepada semua pemegang saham tanpa menghiraukan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya
  • Bank harus dapat memberikan penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan RUPS

2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Bank.

Penyelenggaraan RUPS diadakan dan dilaksanakan sesuai dengan protocol RUPS berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undangundang dan Anggaran Dasar Bank.

Dalam forum RUPS, Pemegang Saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Bank dan/atau Pengurus Bank, sepanjang berhubungan dengan mata acara RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan Bank.

a. Setiap Pemegang Saham berhak memperoleh penjelasan dan informasi yang lengkap dan akurat mengenai :

  • Panggilan untuk RUPS yang mencakup rincian agenda dan penjelasannya
  • Agenda lain - lain yang akan diberikan sebelum dan atau pada saat RUPS berlangsung
  • Keputusan RUPS yang diambil melalui prosedur yang transparan dan adil.
  • Risalah RUPS bagi setiap Pemegang Saham jika diminta, yang memuat pendapat baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung
  • Sistem untuk menentukan gaji dan fasilitas bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta rincian mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat
  • Informasi keuangan dan lain-lain menyangkut Bank yang dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

b. Prosedur dan pelaksanaan RUPS dilakukan sesuai peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar Bank.

c. Transaksi Material yang dilakukan oleh Bank harus mendapatkan persetujuan RUPS sesuai peraturan yang berlaku.

b. Dewan Komisaris

1. Pemilihan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris

  • Anggota Dewan Komisaris dipilih dan diberhentikan oleh RUPS melalui proses yang transparan. Komite Remunerasi dan Nominasi merekomendasikan calon Anggota Dewan Komisaris sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri A

Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat dan lulus fit and proper test sesuai dengan peraturan yang berlakuTanggung 

2. Jawab dan Kewajiban Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris bertanggung jawab terhadap terlaksananya tugas Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bank serta terpeliharanya efektivitas komunikasi antara Dewan Komisaris dengan Direksi, Auditor Eksternal dan Otoritas Pengawas Bank/Pasar Modal
  • Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam mematuhi peraturan yang berlaku serta memantau efektivitas praktek GCG
  • Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan oleh auditor internal dan eksternal, hasil pengawasan Otoritas Perbankan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain
  • Dewan Komisaris memiliki Tata Tertib Dewan Komisaris yang mengikat dan ditaati oleh semua anggota Dewan Komisaris
  • Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan kepemilikan sahamnya pada Bank maupun pada perusahaan lain sesuai peraturan di bidang Pasar Modal
  • Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank
  • Dewan Komisaris wajib memberitahukan kepada Otoritas Perbankan dalam hal terdapat :

           - Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan

           - Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.

c. Komisaris Independen

RUPS menetapkan Komisaris Independen dengan jumlah dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

d. Komite-komite di bawah Dewan Komisaris

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris membentuk antara lain komite-komite sebagai berikut :

  • Komite Audit, yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait hal dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal dan efektivitas pemeriksaan oleh auditor eksternal dan internal
  • Komite Pemantau Risiko dan Good Corporate Governance, yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kebijakan risiko usaha serta memperkuat implementasi prinsip-prinsip GCG yang dijalankan perusahaan untuk meningkatkan shareholder values
  • Komite Remunerasi dan Nominasi, yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi

e. Direksi

1. Pemilihan dan Pemberhentian Direksi

  • Anggota Direksi dipilih dan diberhentikan oleh RUPS melalui proses yang transparan. Melalui pertimbangan Komite Remunerasi dan Nominasi, Dewan Komisaris merekomendasikan calon Anggota Direksi sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri A.
  • Direksi harus memenuhi syarat dan lulus fit and proper test sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi

  • Direksi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepengurusan Bank sesuai Anggaran Dasar Bank
  • Direksi menjalankan prinsip perbankan yang sehat, manajemen risiko dan menumbuhkan budaya kepatuhan serta system pengendalian internal (internal control system)
  • Direksi bekerja secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar
  • Direksi bertanggung jawab dalam mematuhi peraturan yang berlaku dan mengimplementasikan praktek GCG
  • Direksi memiliki Tata Tertib Direksi yang mengikat dan ditaati oleh semua anggota Direksi
  • Anggota Direksi wajib mengungkapkan kepemilikan sahamnya pada Bank maupun pada perusahaan lain sesuai peraturan di bidang Pasar Modal
  • Anggota Direksi dilarang memanfaatkan Bank untuk Kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank
  • Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham

f. Komite-Komite di bawah Direksi

Dalam menjalankan tugasnya, Direksi membentuk komite-komite. Struktur keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib komite diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

g. Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi

  • Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balance

          dengan tujuan akhir untuk kemajuan dan kesehatan Bank.

  • Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya masingmasing mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang yang tercermin pada :
  • Terpeliharanya kesehatan Bank sesuai dengan prinsip kehatihatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Perbankan.
  • Terlaksananya manajemen risiko maupun sistem pengendalian internal (internal control system) dengan baik.
  • Tercapainya imbal hasil (return) yang wajar bagi Pemegang Saham.
  • Terlindunginya Kepentingan stakeholders secara wajar.
  • Terpenuhinya implementasi GCG.
  • Terlaksananya suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di semua lini organisasi.

3. Untuk dapat memenuhi tanggungjawab dan melaksanakan check and balance sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Dewan      Komisaris dan Direksi perlu bersama-sama menyepakati hal-hal tersebut di bawah ini :

  • Visi, misi dan Corporate Culture Values
  • Sasaran Usaha, strategi, rencana jangka panjang maupun rencana kerja dan anggaran tahunan
  • Kebijakan dalam memenuhi peraturan, Anggaran Dasar Bank dan prudential banking practices termasuk komitmen untuk menghindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest)
  • Kebijakan dan metoda penilaian kinerja Bank
  • Struktur organisasi yang mampu mendukung tercapainya sasaran usaha Bank sesuai dengan Anggaran Dasar Bank
  • Bentuk komunikasi antara Dewan Komisaris dan Direksi

4. Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi berhak memperoleh remunerasi dan jenis fasilitas lain sesuai dengan kondisi pasar.     Proses penetapan jumlah paket remunerasi dan jenis fasilitas lain ditetapkan oleh RUPS, setelah menerima usulan dari Komite   Remunerasi dan Nominasi

h. Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan

  • Penugasan dan pemberhentian Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan dilakukan oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Perbankan
  • Untuk menjaga prinsip independensi, Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Direktur Utama dan jabatan lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku
  • Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat menjadi anggota dari setiap Komite Direksi yang dibentuk, namun tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan kecuali ditetapkan lain
  • Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan memiliki hubungan pelaporan baik kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris maupun Otoritas Perbankan
  • Bank membentuk Satuan Kerja Kepatuhan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan

i. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

  • Bank membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  • Fungsi Sekretaris Perusahaan dilaksanakan oleh salah seorang Direktur atau pejabat yang khusus ditunjuk untuk menjalankan fungsi tersebut
  • Penunjukan Sekretaris Perusahaan dilaporkan kepada Otoritas Pasar Modal dan Bursa Efek serta diumumkan dengan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku
  • Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal

j. Eksternal Auditor dan Kantor Akuntan Publik

  • Penunjukan Eksternal Auditor dan Kantor Akuntan Publik ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan usulan Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit
  • Eksternal Auditor dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Bank harus telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di Pengawas Pasar Modal
  • Audit umum oleh Eksternal Auditor dilakukan untuk memberikan pemyataan pendapat mengenai kewajaran Laporan Keuangan Bank sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

3. Informasi, Rahasia Bank dan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Dalam menjaga tata kelola Bank, Bank menetapkan hal-hal terkait dengan Informasi, Rahasia Bank, dan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest).

a. Informasi

  • Bank menyampaikan kepada Otoritas Pasar Modal dan mengumumkan kepada masyarakat secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif terjadinya peristiwa, informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal sesuai peraturan di bidang Pasar Modal.
  • Laporan Tahunan memuat Ikhtisar Data Keuangan Penting, Analisis dan Pembahasan Umum oleh Manajemen, Laporan Keuangan yang telah diaudit, Management Letter serta informasi penting lainnya.
  • Laporan Tahunan memuat pula laporan kegiatan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan GCG, dan Komite Remunerasi dan Nominasi, serta pengungkapan struktur remunerasi dari masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Laporan Tahunan, peristiwa, informasi atau fakta material serta laporan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku disampaikan juga melalui website yang dari waktu ke waktu diperbaharui oleh Bank.
  • Larangan Insider Trading sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di Bidang Pasar Modal diatur dalam suatu ketentuan tersendiri.

b. Rahasia Bank

Dalam melakukan keterbukaan informasi, Bank tetap berpegang pada ketentuan mengenai kerahasiaan Bank sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

c. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

  • Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif memiliki komitmen untuk menghindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest).
  • Dalam hal anggota Direksi secara pribadi mempunyai Kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Bank menjadi salah satu pihak, maka harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam Rapat Direksi dan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak untuk mengambil suara.
  • Dalam hal anggota Dewan Komisaris secara pribadi mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Bank menjadi salah satu pihak, maka harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam Rapat Dewan Komisaris dan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak berhak untuk mengambil suara.
  • Secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, setiap anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif wajib membuat pernyataan mengenai ada atau tidaknya conflict of interest dengan aktivitas Bank yang dilakukannya.
  • Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

4. Kebijakan Direksi

     Setiap Kebijakan Direksi Bank mencerminkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam dokumen ini.

5. Komunikasi dan Internalisasi Good Corporate Governance

Direksi Bank wajib mengkomunikasikan penerapan prinsip-prinsip GCG kepada Pemegang Saham, calon Pemegang Saham dan stakeholder, serta menginternalisasikannya kepada seluruh Jajaran Bank.

6. Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana Besar

  • Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank terhadap potensi intervensi dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan.
  • Pelaksanaan penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar (large exposures) wajib berpedoman pada ketentuan regulator tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun