Mohon tunggu...
Santi
Santi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan

I have hobby a gym going everyday.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tata Tertib Good Corporate Governance (CGC) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

20 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:18 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

    b. Bank bertanggung jawab dalam menjalankan hak-hak Pemegang Saham Bank, yaitu :

  • Bank harus melindungi hak pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Bank
  • Bank harus menyelenggarakan daftar pemegang saham secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Bank
  • Bank harus menyediakan informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur bagi pemegang saham, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia
  • Bank tidak boleh memihak pada pemegang saham tertentu dengan memberikan informasi yang tidak diungkapkan kepada pemegang saham lainnya. Informasi harus diberikan kepada semua pemegang saham tanpa menghiraukan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya
  • Bank harus dapat memberikan penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan RUPS

2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Bank.

Penyelenggaraan RUPS diadakan dan dilaksanakan sesuai dengan protocol RUPS berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undangundang dan Anggaran Dasar Bank.

Dalam forum RUPS, Pemegang Saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Bank dan/atau Pengurus Bank, sepanjang berhubungan dengan mata acara RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan Bank.

a. Setiap Pemegang Saham berhak memperoleh penjelasan dan informasi yang lengkap dan akurat mengenai :

  • Panggilan untuk RUPS yang mencakup rincian agenda dan penjelasannya
  • Agenda lain - lain yang akan diberikan sebelum dan atau pada saat RUPS berlangsung
  • Keputusan RUPS yang diambil melalui prosedur yang transparan dan adil.
  • Risalah RUPS bagi setiap Pemegang Saham jika diminta, yang memuat pendapat baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung
  • Sistem untuk menentukan gaji dan fasilitas bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta rincian mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat
  • Informasi keuangan dan lain-lain menyangkut Bank yang dimuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

b. Prosedur dan pelaksanaan RUPS dilakukan sesuai peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar Bank.

c. Transaksi Material yang dilakukan oleh Bank harus mendapatkan persetujuan RUPS sesuai peraturan yang berlaku.

b. Dewan Komisaris

1. Pemilihan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris

  • Anggota Dewan Komisaris dipilih dan diberhentikan oleh RUPS melalui proses yang transparan. Komite Remunerasi dan Nominasi merekomendasikan calon Anggota Dewan Komisaris sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri A

Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat dan lulus fit and proper test sesuai dengan peraturan yang berlakuTanggung 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun