Dalam menjalankan tugasnya, Direksi membentuk komite-komite. Struktur keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib komite diatur dalam Surat Keputusan Direksi.
g. Hubungan Dewan Komisaris dan Direksi
- Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balance
     dengan tujuan akhir untuk kemajuan dan kesehatan Bank.
- Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya masingmasing mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang yang tercermin pada :
- Terpeliharanya kesehatan Bank sesuai dengan prinsip kehatihatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Perbankan.
- Terlaksananya manajemen risiko maupun sistem pengendalian internal (internal control system) dengan baik.
- Tercapainya imbal hasil (return) yang wajar bagi Pemegang Saham.
- Terlindunginya Kepentingan stakeholders secara wajar.
- Terpenuhinya implementasi GCG.
- Terlaksananya suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di semua lini organisasi.
3. Untuk dapat memenuhi tanggungjawab dan melaksanakan check and balance sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Dewan   Komisaris dan Direksi perlu bersama-sama menyepakati hal-hal tersebut di bawah ini :
- Visi, misi dan Corporate Culture Values
- Sasaran Usaha, strategi, rencana jangka panjang maupun rencana kerja dan anggaran tahunan
- Kebijakan dalam memenuhi peraturan, Anggaran Dasar Bank dan prudential banking practices termasuk komitmen untuk menghindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest)
- Kebijakan dan metoda penilaian kinerja Bank
- Struktur organisasi yang mampu mendukung tercapainya sasaran usaha Bank sesuai dengan Anggaran Dasar Bank
- Bentuk komunikasi antara Dewan Komisaris dan Direksi
4. Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi berhak memperoleh remunerasi dan jenis fasilitas lain sesuai dengan kondisi pasar.   Proses penetapan jumlah paket remunerasi dan jenis fasilitas lain ditetapkan oleh RUPS, setelah menerima usulan dari Komite  Remunerasi dan Nominasi
h. Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
- Penugasan dan pemberhentian Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan dilakukan oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Perbankan
- Untuk menjaga prinsip independensi, Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Direktur Utama dan jabatan lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku
- Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat menjadi anggota dari setiap Komite Direksi yang dibentuk, namun tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan kecuali ditetapkan lain
- Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan memiliki hubungan pelaporan baik kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris maupun Otoritas Perbankan
- Bank membentuk Satuan Kerja Kepatuhan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
i. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
- Bank membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
- Fungsi Sekretaris Perusahaan dilaksanakan oleh salah seorang Direktur atau pejabat yang khusus ditunjuk untuk menjalankan fungsi tersebut
- Penunjukan Sekretaris Perusahaan dilaporkan kepada Otoritas Pasar Modal dan Bursa Efek serta diumumkan dengan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku
- Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal
j. Eksternal Auditor dan Kantor Akuntan Publik
- Penunjukan Eksternal Auditor dan Kantor Akuntan Publik ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan usulan Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit
- Eksternal Auditor dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Bank harus telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di Pengawas Pasar Modal
- Audit umum oleh Eksternal Auditor dilakukan untuk memberikan pemyataan pendapat mengenai kewajaran Laporan Keuangan Bank sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
3. Informasi, Rahasia Bank dan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Dalam menjaga tata kelola Bank, Bank menetapkan hal-hal terkait dengan Informasi, Rahasia Bank, dan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest).
a. Informasi
- Bank menyampaikan kepada Otoritas Pasar Modal dan mengumumkan kepada masyarakat secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif terjadinya peristiwa, informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal sesuai peraturan di bidang Pasar Modal.
- Laporan Tahunan memuat Ikhtisar Data Keuangan Penting, Analisis dan Pembahasan Umum oleh Manajemen, Laporan Keuangan yang telah diaudit, Management Letter serta informasi penting lainnya.
- Laporan Tahunan memuat pula laporan kegiatan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan GCG, dan Komite Remunerasi dan Nominasi, serta pengungkapan struktur remunerasi dari masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
- Laporan Tahunan, peristiwa, informasi atau fakta material serta laporan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku disampaikan juga melalui website yang dari waktu ke waktu diperbaharui oleh Bank.
- Larangan Insider Trading sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di Bidang Pasar Modal diatur dalam suatu ketentuan tersendiri.