Mohon tunggu...
Santi
Santi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan

I have hobby a gym going everyday.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tata Tertib Good Corporate Governance (CGC) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

20 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:18 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

d. Independensi (Independency)

  • Bank menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders manapun dan tidak terpengaruh oleh Kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
  • Bank mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.

e. Kewajaran (Fairness)

  • Bank memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
  • Bank memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

2. Corporate Governance Structure

Struktur dalam Corporate Governance terdiri dari Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite di bawah Direksi, Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

a. Pemegang Saham dan RUPS

1. Pemegang Saham

Seluruh Pemegang Saham Bank memiliki kesetaraan dalam memperoleh dan menjalankan haknya sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan Anggaran Dasar Bank.

Setiap Pemegang Saham Bank menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar Bank dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan.

      a. Pemegang Saham Bank dikelompokan dalam 2 (dua) kategori,yaitu :

      - Pemegang Saham Seri A adalah Negara Republik Indonesia yang memiliki saham Seri A Dwi Warna dengan hak istimewa berupa:

  •  Mengubah Anggaran Dasar
  • Mengubah permodalan
  • Mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan atau perubahan bentuk badan hukum
  • Membubarkan dan melikuidasi Perseroan

   - Pemegang Saham Seri B adalah Negara Republik Indonesia dan publik (orang persero atau badan) yang diakui Perseroan sebagai       pemilik saham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun