b. Rahasia Bank
Dalam melakukan keterbukaan informasi, Bank tetap berpegang pada ketentuan mengenai kerahasiaan Bank sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
c. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
- Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif memiliki komitmen untuk menghindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest).
- Dalam hal anggota Direksi secara pribadi mempunyai Kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Bank menjadi salah satu pihak, maka harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam Rapat Direksi dan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak untuk mengambil suara.
- Dalam hal anggota Dewan Komisaris secara pribadi mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana Bank menjadi salah satu pihak, maka harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam Rapat Dewan Komisaris dan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak berhak untuk mengambil suara.
- Secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, setiap anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif wajib membuat pernyataan mengenai ada atau tidaknya conflict of interest dengan aktivitas Bank yang dilakukannya.
- Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
4. Kebijakan Direksi
   Setiap Kebijakan Direksi Bank mencerminkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam dokumen ini.
5. Komunikasi dan Internalisasi Good Corporate Governance
Direksi Bank wajib mengkomunikasikan penerapan prinsip-prinsip GCG kepada Pemegang Saham, calon Pemegang Saham dan stakeholder, serta menginternalisasikannya kepada seluruh Jajaran Bank.
6. Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana Besar
- Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank terhadap potensi intervensi dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan.
- Pelaksanaan penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar (large exposures) wajib berpedoman pada ketentuan regulator tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H