Mohon tunggu...
Santi
Santi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan

I have hobby a gym going everyday.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tata Tertib Good Corporate Governance (CGC) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

20 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:18 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2. Jawab dan Kewajiban Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris bertanggung jawab terhadap terlaksananya tugas Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bank serta terpeliharanya efektivitas komunikasi antara Dewan Komisaris dengan Direksi, Auditor Eksternal dan Otoritas Pengawas Bank/Pasar Modal
  • Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam mematuhi peraturan yang berlaku serta memantau efektivitas praktek GCG
  • Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan oleh auditor internal dan eksternal, hasil pengawasan Otoritas Perbankan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain
  • Dewan Komisaris memiliki Tata Tertib Dewan Komisaris yang mengikat dan ditaati oleh semua anggota Dewan Komisaris
  • Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan kepemilikan sahamnya pada Bank maupun pada perusahaan lain sesuai peraturan di bidang Pasar Modal
  • Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank
  • Dewan Komisaris wajib memberitahukan kepada Otoritas Perbankan dalam hal terdapat :

           - Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan

           - Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.

c. Komisaris Independen

RUPS menetapkan Komisaris Independen dengan jumlah dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

d. Komite-komite di bawah Dewan Komisaris

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris membentuk antara lain komite-komite sebagai berikut :

  • Komite Audit, yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait hal dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal dan efektivitas pemeriksaan oleh auditor eksternal dan internal
  • Komite Pemantau Risiko dan Good Corporate Governance, yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kebijakan risiko usaha serta memperkuat implementasi prinsip-prinsip GCG yang dijalankan perusahaan untuk meningkatkan shareholder values
  • Komite Remunerasi dan Nominasi, yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi

e. Direksi

1. Pemilihan dan Pemberhentian Direksi

  • Anggota Direksi dipilih dan diberhentikan oleh RUPS melalui proses yang transparan. Melalui pertimbangan Komite Remunerasi dan Nominasi, Dewan Komisaris merekomendasikan calon Anggota Direksi sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri A.
  • Direksi harus memenuhi syarat dan lulus fit and proper test sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi

  • Direksi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepengurusan Bank sesuai Anggaran Dasar Bank
  • Direksi menjalankan prinsip perbankan yang sehat, manajemen risiko dan menumbuhkan budaya kepatuhan serta system pengendalian internal (internal control system)
  • Direksi bekerja secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar
  • Direksi bertanggung jawab dalam mematuhi peraturan yang berlaku dan mengimplementasikan praktek GCG
  • Direksi memiliki Tata Tertib Direksi yang mengikat dan ditaati oleh semua anggota Direksi
  • Anggota Direksi wajib mengungkapkan kepemilikan sahamnya pada Bank maupun pada perusahaan lain sesuai peraturan di bidang Pasar Modal
  • Anggota Direksi dilarang memanfaatkan Bank untuk Kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank
  • Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham

f. Komite-Komite di bawah Direksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun