Jasa yang diberikan okeh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitian dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
3. Re-AsuransiÂ
Perjanjian asuransi yang dapat memberikan jasa dan pertanggungan ulan terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!