Mohon tunggu...
Samsu Rizal
Samsu Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Asuransi Syariah

18 Maret 2024   21:20 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:42 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Samsu Rizal

Nim : 212111077

Matkul : Asuransi syariah

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam 

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 

Judul : Asuransi syariah 

Penulis: Kuat Ismanto, S.H.I., M. Ag.

Desain Cover: Haetamy el Jaid

Tata Letak: Santi

Cetakan I, Februari 2009

Penerbit: PUSTAKA PELAJAR

Celeban Timur UH III/548 Yogyakarta 55167

Telp. (0274) 381542, Fax. (0274) 383083 E-mail: pustakapelajar@telkom.net

pustakapelajar@yahoo.com

Bab II. KONSEP ASURANSI SYARIAH 

Dalam Ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa D asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di- berikan oleh penanggung (misalnya kantor asuransi) ke- pada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi ke- bakaran, pencurian, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lain- nya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.

Bab III. Mudharabah sebagai Kerangka Kerja Asuransi Syari'ah

Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).

Jenis-jenis Mudharabah

1. Mudharabah Mutlaqah

Jenis mudharabah ini merupakan bentuk akad yang tidak dibatasi pada jenis usaha, waktu, dan wilayah tertentu sehingga pengelola bebas untuk menentukan cara ia mengelola modal tersebut.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan dalam waktu tertentu.

Bab IV. Akad Takafuli dan Tabarru' dalam Asuransi Syari'ah

takaful mengandung arti saling memikul risiko di antara sesama peserta sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas dasar saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (wa taawanu alal birri wat taqwa).

Akad tabarru' (gratuitous contract) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nirlaba (not- for profit transaction) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan.

Bab V. ASAS-ASAS HUKUM ASURANSI

A. Principle of Insurable Interest (Kepentingan yang Diasuransikan)

Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan. Maksud dari prinsip ini adalah orang yang membeli polis asuransi harus mempunyai kepentingan terhadap kelang- sungan barang, orang dan atau hak yang diasuransikan.

B. Principle of Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)

Dari prinsip ini dapat dinyatakan bahwa tertanggung wajib menginformasikan kepada penanggung mengenai suatu fakta dan hal pokok yang diketahuinya, serta hal-hal yang berkaitan dengan risiko terhadap pertanggungan yang dilakukan.

C.Principle of Indemnity (Indemnitas)

Dari prinsip ini dapat dipahami bahwa pertanggung- an bertujuan untuk memberikan penggantian atas kerugian. Penggantian tersebut tidak boleh melebihi kerugian riil tertanggung sehingga ia diuntungkan.

D. Principle of Subrogation (Subrogasi)

Prinsip subrogasi adalah penanggung membayar kerugian terhadap suatubarang yang dipertanggungkan,berarti telah menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya.

E. Prinsip Contribution (Kontribusi) dan Proximate Cause (Kausa Proksimal)

Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu per- tanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

Bab VI. PRINSIP-PRINSIP HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

prinsip-prinsip hukum asuransi yang berupa (1) Principle of insurable interest; (2) Prin ciples of utmost good faith; (3) Principle of indemnity, dan (4) Principle of subrogation, yang ditinjau dari sudut pandang Islam. Dalam ilmu asuransi, sebenarnya prinsip prinsip asuransi tidakhanya berjumlah empat, sebagai mana dijelaskan pada bab III, namun lebih dari itu. Pembatasan kelima prinsip ini sebab kelimanya memiki kaitan erat dengan persoalan hukum Islam dan paling lazim dalam dunia asuransi.

Bab VII. Jenis-jenis Asuransi

Pada bab lll pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indone sia. Dalam pasal tersebut dijelaskan di antaranya; 

1. Asuransi Kerugian 

Perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbuk dari peristiwa yanh tidak pasti.

2. Asuransi Jiwa

Jasa yang diberikan okeh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitian dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.

3. Re-Asuransi 

Perjanjian asuransi yang dapat memberikan jasa dan pertanggungan ulan terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun