Celeban Timur UH III/548 Yogyakarta 55167
Telp. (0274) 381542, Fax. (0274) 383083 E-mail: pustakapelajar@telkom.net
pustakapelajar@yahoo.com
Bab II. KONSEP ASURANSI SYARIAHÂ
Dalam Ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa D asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di- berikan oleh penanggung (misalnya kantor asuransi) ke- pada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi ke- bakaran, pencurian, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lain- nya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
Bab III. Mudharabah sebagai Kerangka Kerja Asuransi Syari'ah
Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Jenis-jenis Mudharabah
1. Mudharabah Mutlaqah
Jenis mudharabah ini merupakan bentuk akad yang tidak dibatasi pada jenis usaha, waktu, dan wilayah tertentu sehingga pengelola bebas untuk menentukan cara ia mengelola modal tersebut.
2. Mudharabah Muqayyadah