Jasa yang diberikan okeh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitian dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
3. Re-AsuransiÂ
Perjanjian asuransi yang dapat memberikan jasa dan pertanggungan ulan terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!