Mudharabah Muqayyadah adalah jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan dalam waktu tertentu.
Bab IV. Akad Takafuli dan Tabarru' dalam Asuransi Syari'ah
takaful mengandung arti saling memikul risiko di antara sesama peserta sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas dasar saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (wa taawanu alal birri wat taqwa).
Akad tabarru' (gratuitous contract) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nirlaba (not- for profit transaction) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan.
Bab V. ASAS-ASAS HUKUM ASURANSI
A. Principle of Insurable Interest (Kepentingan yang Diasuransikan)
Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan. Maksud dari prinsip ini adalah orang yang membeli polis asuransi harus mempunyai kepentingan terhadap kelang- sungan barang, orang dan atau hak yang diasuransikan.
B. Principle of Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Dari prinsip ini dapat dinyatakan bahwa tertanggung wajib menginformasikan kepada penanggung mengenai suatu fakta dan hal pokok yang diketahuinya, serta hal-hal yang berkaitan dengan risiko terhadap pertanggungan yang dilakukan.
C.Principle of Indemnity (Indemnitas)
Dari prinsip ini dapat dipahami bahwa pertanggung- an bertujuan untuk memberikan penggantian atas kerugian. Penggantian tersebut tidak boleh melebihi kerugian riil tertanggung sehingga ia diuntungkan.