D. Principle of Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi adalah penanggung membayar kerugian terhadap suatubarang yang dipertanggungkan,berarti telah menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya.
E. Prinsip Contribution (Kontribusi) dan Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu per- tanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Bab VI. PRINSIP-PRINSIP HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
prinsip-prinsip hukum asuransi yang berupa (1) Principle of insurable interest; (2) Prin ciples of utmost good faith; (3) Principle of indemnity, dan (4) Principle of subrogation, yang ditinjau dari sudut pandang Islam. Dalam ilmu asuransi, sebenarnya prinsip prinsip asuransi tidakhanya berjumlah empat, sebagai mana dijelaskan pada bab III, namun lebih dari itu. Pembatasan kelima prinsip ini sebab kelimanya memiki kaitan erat dengan persoalan hukum Islam dan paling lazim dalam dunia asuransi.
Bab VII. Jenis-jenis Asuransi
Pada bab lll pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indone sia. Dalam pasal tersebut dijelaskan di antaranya;Â
1. Asuransi KerugianÂ
Perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbuk dari peristiwa yanh tidak pasti.
2. Asuransi Jiwa