1. Indikator Struktur/Input :
- Tenaga kesehatan professional, seperti tersedianya jumlah yang cukup untuk tenaga kesehatan dalam sebuah instansi atau organisasi.
- Biaya yang tersedia seperti tersedianya sejumlah dana atau anggaran yang digunakan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan.
- Obat--obatan dan alat kesehatan seperti tersedianya sejumlah obat--obatan untuk berbagai jenis penyakit yang dialami oleh pasien.
- Metode, misalnya tersedianya standard operating procedur yang sesuai untuk kegiatan pelayanan di sarana pelayanan kesehatan.
2. Indikator Proses :
- Terbentuknya satgas atau panitia penanggulangan penyakit menular.
- Terselenggaranya gerakan program baru di instansi kesehatan
- Adanya rapat evaluasi untuk menilai.
3. Indikator Output
Merupakan ukuran--ukuran khusus (kuantitas) bagi output program seperti jumlah pasien yang sembuh dari penyakit, naik turunnya kunjungan pasien di suatu instansi kesehatan.
2.1.4 Â Â Rumah Sakit
      2.1.4.1 Pengertian Rumah Sakit
Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Â Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medis.
Menurut UU No.17/2023: Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif rehabilitif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Dawat Darurat.
Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan rumah sakit adalah suatu tempat diadakannya kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
      2.1.4.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.44/2009 rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas tersebut, rumah sakit mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui peayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;