2.1.5.9 Masa Berlaku Peserta BPJS
- Selama pembayaran iuran masih baik kepesertaan akan tetap terjaga.
- Semua peraturan diatur oleh peraturan BPJS juga termasuk pada pada bagian kepesertaan.
- Status kepesertaan akan hilang bila Peserta tidak membayar Iuran atau meninggal dunia.
    2.1.5.10 Kepesertaan BPJS
UU SJSN Tahun 2004 menyatakan bahwa peserta BPJS ialah, merupakan golongan orang miskin dan kurang mampu yang menjadi anggota dalam PBI BPJS dan peserta non PBI, yaitu:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu:
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia.
- PNS atau Pegawai Negri Sipil.
- Pejabat Negara.
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri
- Pegawai Swasta.
- Pegawai selain yang diatas yang menerima upah.
2. Pegawai bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu:
- Pekerja yang tidak terkait atau mandiri.
- Pekerja pada point pertama yang bukan penerima upah.
- Warga Negara Asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia paling singkat 6 bulan.
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya, terdiri dari:
- Investor
- Pemberi kerja
- Penerima pensiun
- Veteran
- Perintis kemerdekaan
- Bukan pekerja yang tidak termasuk salah satu diatas yang mampu membayar iuran
Penerima pensiun terdiri atas:
- PNS yang berhenti dengan hak pensien
- Anggota TNI dan POLRI yang berhenti dengan hak pensiun
- Pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun
- Penerima pensiun selain point di atas
- Janda, duda atau yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada point di atas yang mendapat hak pensiun
Anggota keluarga bagi keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
- Istri atau suami yang sah dari peserta
- Anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria:
- Anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih melanjutkan pendidikan formal.
   2.1.5.11 Kondisi Kegawatdaruratan BPJS
Pelayanan peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam faskes tingkat pertama dan tingkat lanjutan baik yang bekerja sama dengan BPJS atau tidak. Â Pasien dalam keadaan darurat yang dirawat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS harus segera dipindahkan ke fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.
Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan. Status kepesertaan BPJS kesehatan berlaku ketika peserta BPJS melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemitraan dengan BPJS kesehatan.