Ketika diharuskan adanya pelayanan gawat darurat maka rujukan diberikan secara langsung ke fasilitas kesehatan lanjutan tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan sebelumnya. Â Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan sesuai dengan prosedur Gawat Darurat pasien BPJS Kesehatan. Â Tetapi jika kondisi yang mengharuskan pasien dirawat maka hal itu dibolehkan.
Kondisi yang diperbolehkan memiliki alasan seperti: alat transportasi tidak memenuhi syarat atau tidak tersedia, kondisi yang tidak mungkin untuk dievakuasi, semua hal itu dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter yang merawat.
Bagi pasien yang masih memerlukan perawatan lanjutan walaupun kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi dapat menggunakan ambulans yg terhubung dengan BPJS Kesehatan untuk memperkenalkan fasilitas medis yang terhubung dengan BPJS Kesehatan. Â Sebagai acuan standar kedaruratan kesehatan BPJS Kesehatan dan mitra. Â Saat ini yang menjadi keluhan dari pasien BPJS ialah terutama di ruang gawat darurat, sering ditolak, dan mungkin saja kondisi darurat tidak terpenuhi.
Dalam hal pengelolaan instalasi gawat darurat rumah sakit diharapkan akan lebih selektif dan profesional. Â Jangan sampai pihak-pihak yang menggunakan UGD yang tidak memerlukan pelayanan UGD sedangkan seseorang di UGD membutuhkan pertolongan di kemudian hari sedangkan pertolongannya tertunda.
Oleh karena itu, rumah sakit menolak menggunakan ruang gawat darurat untuk pasien yang tidak memenuhi kriteria ruang gawat darurat dan mengizinkan pasien tersebut pergi ke bagian poli umum atau khusus jika rumah sakit menyediakannya.
Untuk membatasi penggunaan layanan maka BPJS Kesehatan memberikan perbedaan untuk yang tidak membutuhkan layanan gawat darurat rumah sakit, sehingga akan tersedia bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Â Kasus mana yang harus segera ke UGD dan apakah akan menggunakan kartu BPJS JKN.
   2.1.5.12 Kebijakan Menurut Kelas BPJS
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam skema manfaat BPJS peserta mendapatkan layanan yang sama baik untuk segi dokter, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter spesialis, obat, pemeriksaan lab, dan sebagainya.
- Fasilitas rawat inap kelas 1
BPJS Kesehatan layanan kesehatan paling tinggi yang diperoleh di layanan BPJS Kesehatan. Â Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I Rp 80.000 per bulan.
- Fasilitas rawat inap kelas II
BPJS Kesehatan sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap. Â Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien.
- Fasilitas rawat inap kelas III
BPJS Kesehatan Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya. Â Fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4 sampai 6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit. Â Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III Rp 25.500 per bulan. Â Bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III merupakan yg paling standar.