Mohon tunggu...
Salsa Sabila
Salsa Sabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Digitech University

Nama saya Salsa Sabila mahasiswa aktif semester akhir di Universitas Teknologi Digital Bandung. Saya mahasiswa jurusan manajemen dengan jurusan konsentrasi manajemen rumah sakit.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ekstrak Bab II

18 Februari 2024   20:27 Diperbarui: 19 Februari 2024   12:14 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip gotong-royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu.  Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit atau berisiko tinggi.  Hal ini dapat terwujud karena sistem ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.

  • Prinsip Nirlaba

Pengelolaan dana amanat oleh BPJS bukan untuk mencari laba atau keuntungan. Sebaliknya tujuan utama adalah memenuhi kebutuhan peserta. Dana yang dikumpulkan dari peserta adalah dana amanat sehingga pengembangannya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

  • Prinsip Portabilitas

Prinsip ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Prinsip Kepersertaan Bersifat Wajib

Kepesertaan bersifat wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.

        2.1.5.6 Tujuan dan Manfaat BPJS

Tujuan daripada BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Seluruh jaringan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat memberikan  kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada peserta.
  • Terkendalinya mutu dan biaya kesehatan yang mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta dan tidak berlebihan.
  • Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

        2.1.5.7 Wewenang BPJS

Adapun dalam pasal 11 UU Nomor 24 Tahun 2011 wewenang BPJS yaitu:

  • Menagih pembayaran Iuran.
  • Menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
  • Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.
  • Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.
  • Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

        2.1.5.8 Hak Dan Kewajiban Peserta BPJS

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak-hak yang perlu dilindungi dan dihormati sebagai konsumen jasa layanan kesehatan.  Mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, hal ini dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 24 hingga Pasal 26 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan Penyelenggara Kesehatan. Adapun hak-hak peserta BPJS Kesehatan, diantaranya:

  • Mendapatkan identitas peserta.
  • Mendapatkan Nomor Virtual Account.
  • Memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang bekerja sama.
  • Memperoleh Jaminan Kesehatan.
  • Menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
  • Mendapatkan informasi pelayanan kesehatan dan
  • Mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga mengatur kewajiban-kewajiban bagi peserta BPJS Kesehatan, diantaranya:

  • Membayar iuran.
  • Melaporkan perubahaan data kepersertaan.
  • Melaporkan perubahan status kepersertaan dan
  • Melaporkan kerusakan atau kehilangan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun