Visi dari BPJS Kesehatan adalah menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. Â Adapun misi dari BPJS Kesehatan antara lain:
- Meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
- Menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali.
- Memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia.
- Memperkuat engagement dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS.
- Meningkatkan kapabilitas Badan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS secara efisien dan efektif yang akuntabel, berkehati-hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SDM yang produktif, mendorong transformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan.
     2.1.5.3 Landasan Hukum BPJS
Landasan Hukum Beroprasinya BPJS Kesehatan untuk mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Pengelolaan BPJS Kesehatan, manajemen berpedoman pada tata kelola yang baik antara lain:
- Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan.
- Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan.
- Pedoman Gratifikasi BPJS Kesehatan.
- Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) BPJS Kesehatan.
    2.1.5.4 Fungsi dan Tugas BPJS
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Fungsi  BPJS Kesehatan:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Â Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
2. Tugas BPJS Kesehatan:
- Melakukan atau menerima pendaftaran peserta.
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
- Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
- Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta.
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
- Membayarkan manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
     2.1.5.5 Prinsip BPJS
Prinsip-prinsip Pelaksanaan JKN mengacu pada prinsip pada SJSN.
- Prinsip Kegotong-royongan