Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Pernikahan, Pernikahan Wanita Hamil dan Waris bagi Anak yang Masih dalam Kandungan

21 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepercayaan

Dan ekonomi yang mapan.

JELASKAN JUDUL BUKU, NAMA PENGARANG DAN KESIMPULAN TENTANG BUKU YANG ANDA REVIEW , INSPIRASI APA YANG ANDA DAPAT SETELAH MEMBACA BUKU TERSEBUT !

Judul buku : Hukum kewarisan Islam sebagai pembaruan hukum positif di Indonesia 

Karya : Dr. H Muhibbin SH s.hum Dr H Abdul Wahid S.H M.ag

Tahun terbit: 2017

Penerbit :sinar grafika

Di dalam buku ini menjelaskan tentang kewarisan. Waris berarti harta yang di bagikan kepada yang berhak menerima yang mempunyai hubungan nasab atau keluarga Dalam buku itu juga menjelaskan tentang pengertian aul aul adalah tambahnya saham dzawil wurud dan ukurannya kadar penerimaan warisan mereka setelah itu dalam buku ini menjelaskan Radd adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian zabul furut nasabiyah pada mereka Sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya. Menjelaskan tentang kewarisan anak dalam kandungan atau hamlul dalam hamdul ini ada dua syarat yaitu 

 janin dalam kandungan harus sudah positif keberadaannya dalam perut ibu pada waktu pewaris meninggal 

Pada saat lahir harus ada dalam keadaan hidup.

Saya mengkaji buku ini karena ingin mengetahui komplikasi bobblematika hukum waris Islam yaitu tentang kewarisan anak dalam kandungan atau hamlu karena banyak dari zaman sekarang yang anak itu belum lahir namun telah ada di dalam kandungan dan telah diketahui namun saat saat ayahnya meninggal ia tidak mendapatkan warisan. Hukum dalam pewarisan realisasi hak kewarisan dalam kandungan dapat ditentukan melalui dua ketentuan yaitu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun