Kepercayaan
Dan ekonomi yang mapan.
JELASKAN JUDUL BUKU, NAMA PENGARANG DAN KESIMPULAN TENTANG BUKU YANG ANDA REVIEW , INSPIRASI APA YANG ANDA DAPAT SETELAH MEMBACA BUKU TERSEBUT !
Judul buku : Hukum kewarisan Islam sebagai pembaruan hukum positif di IndonesiaÂ
Karya : Dr. H Muhibbin SH s.hum Dr H Abdul Wahid S.H M.ag
Tahun terbit: 2017
Penerbit :sinar grafika
Di dalam buku ini menjelaskan tentang kewarisan. Waris berarti harta yang di bagikan kepada yang berhak menerima yang mempunyai hubungan nasab atau keluarga Dalam buku itu juga menjelaskan tentang pengertian aul aul adalah tambahnya saham dzawil wurud dan ukurannya kadar penerimaan warisan mereka setelah itu dalam buku ini menjelaskan Radd adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian zabul furut nasabiyah pada mereka Sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya. Menjelaskan tentang kewarisan anak dalam kandungan atau hamlul dalam hamdul ini ada dua syarat yaituÂ
 janin dalam kandungan harus sudah positif keberadaannya dalam perut ibu pada waktu pewaris meninggalÂ
Pada saat lahir harus ada dalam keadaan hidup.
Saya mengkaji buku ini karena ingin mengetahui komplikasi bobblematika hukum waris Islam yaitu tentang kewarisan anak dalam kandungan atau hamlu karena banyak dari zaman sekarang yang anak itu belum lahir namun telah ada di dalam kandungan dan telah diketahui namun saat saat ayahnya meninggal ia tidak mendapatkan warisan. Hukum dalam pewarisan realisasi hak kewarisan dalam kandungan dapat ditentukan melalui dua ketentuan yaitu