Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Pernikahan, Pernikahan Wanita Hamil dan Waris bagi Anak yang Masih dalam Kandungan

21 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mana dalam kandungan yang lahir dari perut ibu

Maksudnya anak yang telah terlahir dan masih ada tanda-tanda kehidupan yakni bernafas bersin menjerit bergerak dan sebagainya.

Apabila anak dalam kandungan lahir dalam keadaan tidak bernyawa bukan karena tidak bicara yang dilakukan oleh ibunya Anak tersebut tidak mewarisi harta orang yang meninggal dan tidak pula diwarisi Sebaliknya apabila anak itu sebut lahir dalam keadaan tidak bernyawa namun ada tindak pidana yang dilakukan oleh ibunya Maka anak itu akan mendapat warisan dan diwarisi harta peninggalannya.

Yang kedua anak dalam kandungan yang sudah berwujud berada dalam perut ibunya

Batas waktu maksimal dan minimal bagi kandungan Adapun batas maksimal waktu mengandung ada yang berpendapat 2 tahun ada pula yang terlambat 9 bulan apa sedangkan yang lain mengatakan satu tahun komariah atau 354 hari

Nama : Salma Rohmah Al Munajad

Nim : 212121055

Prodi Hukum keluarga Islam 

Kelas : 4B

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun