Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Pernikahan, Pernikahan Wanita Hamil dan Waris bagi Anak yang Masih dalam Kandungan

21 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BERIKAN PENJELASAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA! 

Hukum Perdata Islam di Indonesia A. Definisi Hukum Perdata Islam di Indonesia Sebelum mengetahui definisi dari hukum perdata Islam, alangkah baiknya kitamengetahui definisi hukum perdata menurut para ahli. Berikut pendapat para ahlimengenai definisi hukum perdata, yaitu: 

1. Menurut Prof. R. Subekti, S.H, hukum perdata ialah semua hukum dasar yangmengatur segala kepentingan perseorangan.

 2. Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masihoen Sofwan, S.H, berpendapat hukum perdataialah hukum yang mengatur kepentingan satu warga negara dengan yang lainnya Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa hukum perdata ialah hukum yangmengatur hubungan antara satu warga dengan warga lainnya di lingkunganmasyarakat yang fokus utamanya kepada kepentingankepentingan perseoranganpribadi. Secara umum hukum perdata Islam didefinisikan sebagai suatu norma hukumyang membahasa mengenai munakahat, waris dan faraidh. Sedangkan definisi secarakhusus membahas permasalahan kebendaan, jual beli, pinjam meminjam, sewamenyewa, pengalihan hak, dan setiap kegiatan yang berhubungan dengan muamalat. Dalam buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karangan Prof. Dr. H. Ahmad Rofiqq,M.A, menjelaskan bahwasanya hukum perdata Islam ialah suatu ketetapan atauhukum di dalam Islam yang mengatur atas hubungan individu dengan individu danindividu dengan kelompok di lingkungan warga Negara Indonesia yang beragamaIslam. Hal ini bertujuan agar terciptanya kehidupan tertib hukum, tertib sosial, dankenyamanan atas hubungan antara seseorang dengan yang lainnya, baik hubungan dalam lingkungankeluarga maupun lingkungan masyarakat luar.

Sedangkan menurut saya sendiri Hukum perdata Islam di Indonesia adalah aturan-aturan yang berlaku di Indonesia atau undang undang yang di buat oleh pemerintah Indonesia dan disahkan oleh badan yang berwenang yang mengatur hak dan kewajiban warga.

PRINSIP PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DAN KHI ? 

Prinsip perkawinan yang hidup dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai), sebagai syarat/peminangan, pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi adalah orang yang menjadi orang yang menyaksikan dapat menjadi saksi jika suatu saat di butuhkan , wali dari pihak, calon mempelai perempuan wali ini bisa di serahkan ke pada penghulu sebagai ganti dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompilasi Hukum Islam pasal 2 yang berbunyi: Perkawinan menurut hukum Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. adalah ibadah yang mengikat antara suami dan istri.

BAGAIMANA MENURUT PENDAPAT ANDA TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN APA DAMPAK JIKA PERKAWINAN TIDAK DI CATATKAN SOSIOLOGI RELIGIUS DAN YURIDIS ?

Menurut pendapat saya pentingnya pencatatan perkawinan di sini adalah karena perkawinan yang bisa di buktikan secara hukum dan di akui oleh negara adalah pernikahan yang di catatkan. Selain itu pencatatan perkawinan sangat penting karena melindungi hak hak dari istri karena jika pernikahan tidak di catatkan tidak ada bukti otentik yang dapat di jadikan alat bukti jika suatu saat terjadi hal hak yang tidak di inginkan. Pencatatan perkawinan juga penting karena dalam pembuatan akta kelahiran akan di tanyakan buku nikah dan perkawinan yang tidak di catatkan atau nikah siri ini jika terjadi bukan istri saja yang menjadi korban karena kehilangan hak hak nya jika suatu terjadi hal hal yang tidak di inginkan namun akan berdampak pada anaknya yaitu : tidak bisa memiliki nama ayahnya ,tidak bisa mewarisi , dll.

Secara sosiologis perkawinan yang tidak di catatkan ini sangat lumrah karena banyak faktor yang mendasari pernikahan tidak di catatkan atau nikah siri. Alasan alasan tersebut bermacam macam yaitu pernikahan di bawah umur, poligami, pernikahan tidak di restui, ada juga karena faktor tradisi yang menikah harus mengadakan pesta dan besar besaran atau bisa di sebut faktor ekonomi juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun