Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Pernikahan, Pernikahan Wanita Hamil dan Waris bagi Anak yang Masih dalam Kandungan

21 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi'I berpendapat, boleh menikahi wanita dengan tidak menunggu habisnya masa iddahnya (sampai melahirkan). Asy Syafi'I membolehkan akad nikah tersebut meskipun dalam keadaan hamil, karena tidak adanya keharaman.

Menurut M. Quraish Shihab pada dasarnya, pria yang menikahi wanita yang pernah dizinai hukumnya sah sah saja.

Menurut Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita telah berbuat zina, baik dengan laki laki yang bukan menzinainya terlebih laki laki yang menzinainya, kecuali telah dengan 2 syarat yaitu setelah masa iddahnya dan bertaubah.

Menurut Malikiyyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina tidak sah, apabila akad nikah tersebut dilangsungkan maka akad tersebut menjadi fasid.

Menurut KHI

Perkawianna Wanita Hamil ini telah diatur dengan sendiri di dalam Undang Undang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 53 ayat (1), (2), dan (3), yaitu berisikan:

Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya.

Perkawinan dengan wanita hamil yang di sebutkan pada poin pertama itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.

Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya itu lahir.

Dalam penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pernikahan wanita hamil menurut KHI di perbolehkan atau sah.

PERCERAIAN ADALAH PERBUATAN YANG DI BENCI ALLAH DAN HALAL, APA YANG DI LAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun