Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Pernikahan, Pernikahan Wanita Hamil dan Waris bagi Anak yang Masih dalam Kandungan

21 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menghindari perceraian ini kita harus tau faktor faktor yang mendorong perceraian. Jika di Indonesia faktor yang mendorong adalah :

Faktor ekonomi

Faktor ekonomi ini sangat lah besar menjadi faktor pendorong karena banyak pernikahan remaja yang belum mampu lahirnya atau dengan kata lain mapan namun memilih menikah.

Faktor lingkungan 

Banyak remaja yang menikah muda namun pergaulan nya masih seperti remaja yang belum menikah dan ini bisa mempengaruhinya. Dan pergaulan juga menjadi faktor pendorong terjadinya penikahan dini yang berakibat pada perceraian.

Faktor teknologi 

Pada zaman sekarang teknologi sangat lah penting dalam kehidupan namun karena teknologi yang berkembang pesat ini juga menjadi pendorong perceraian.

Untuk menghindari perceraian ini perlu dibangun beberapa hal dalam kehidupan rumah tangga yaitu:

Komunikasi yang lancar 

Saling mengerti

Keterbukaan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun