Mohon tunggu...
Salam Likum
Salam Likum Mohon Tunggu... -

seorang anak manusia yang senantiasa ingin belajar dan menggapai ridho Ilahi....

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Ekonomi Islam

20 Juni 2015   12:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:43 2969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

 

Penilaian ulama terhadap perawi hadits riwayat Imam ibn Majah : Muhammad ibn Abdillah ibn Yazid dinilai oleh Imam Abu Hatim ar-Raziy dalam al-Jarh wa at-Ta'dil dengan ungkapan Shoduq Tsiqoh (7/308); Sufyan dengan al-Kunyah Abu Muhammad termasuk perawi Imam Bukhori dan Imam Muslim, dan Imam Ibn Hajar al-Asqolani memberi penilaian beliau sebagai sosok Tsiqoh Hafizh dalam kitab At-Taqrib (1/245); Abu az-Zinaad termasuk perawi Imam Bukhori dan Imam Muslim, al-Kirmaniy mengungkapkan bahwa Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengutarakan bahwa Sufyan menilai Abu az-Zinad sebagai Amirul Mu'minin Fi al-Hadits (al-Jarh wa at-Ta'dil, 5/49); al-A'roj dinilai oleh Imam Ibn Hajar al-Asqolani dalam at-Taqrib dengan ungkapan Tsiqoh Tsabit 'Aalim (2/352).

Dengan demikian hadits ini terkategori maqbul (dapat diterima) dan dapat pula dijadikan sebagai hujjah.[2]

 

  1. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu

Dari hadis sebelumnya telah jelas akan konsep kepemilikan dalam islam namun islam juga tetap mengakui kepemilikan pribadi atau individu. Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah. Al-Qur’an juga mengakui adanya hak milik pribadi termaktub dalam Quran Surat an-Nisâ’ ayat 7.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ  نَصِيبًا مَفْرُوضًا  ﴿النساء:٧﴾

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan

Hak memiliki harta dibolehkan selama digunakan dalam batas-batas kedudukan manusia sebagai khalifah Allah. Ungkapan ini cukup beralasan karena adanya prinsip dasar ekonomi dalam Al-Qur‟an bahwa Allah adalah pemilik yang hakiki.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun