Mohon tunggu...
Salam Likum
Salam Likum Mohon Tunggu... -

seorang anak manusia yang senantiasa ingin belajar dan menggapai ridho Ilahi....

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Ekonomi Islam

20 Juni 2015   12:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:43 2969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Infak adalah pemberian kepada keluarga atau kerib (ibu, bapak, anak, paman, dan lainnya), anak-anak yatim, orang miskin, musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil), dan budak-budak yang berusaha untuk memerdekakan dirinya. Hal ini sesuai dengan isi dari Al-Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 215,

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنۡفِقُوۡنَ ؕ قُلۡ مَآ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ فَلِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ‏ ﴿۲۱۵

yang artinya, “

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibubapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

  1. Sedekah

Secara prinsip sedekah tidak berbeda dengan infak, namun dalam beberapa hadits Rasulullah Saw. memberikan penjelasan bahwa sedekah yang merupakan suatu pemberian kepada orang lain tidak harus dalam bentuk materi, dimana Rasulullah Saw. bersabda,

“Janganlah kalian menganggap remeh kebaikan itu, walaupun itu hanya bermuka cerah pada orang lain,” (HR. Muslim).

Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan (wakif), dan bukan pula hak milik nadzir/lembaga pengelola wakaf tapi menjadi hak milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

  1. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Islam

Agama islam sebagai agama yang memadukan keseluruhan pilarnya maka menjadi wajar terjadi hubungan keterkaitan antara akidah, syariah dan akhlaq yang tidak dapat dipisahkan. Begitu pula sistem ekonomi Islam diantara kesekian poin yang di paparkan di atas maka didapatkan darinya ciri-ciri Ekonomi Islam yang memiliki perbedaan spesifik jika dibandingkan dengan Ekonomi konvensional yang berkembang saat ini yaitu:

  1. Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi.
  2. Syari’ah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi
  3. Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.

 

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun