Infak adalah pemberian kepada keluarga atau kerib (ibu, bapak, anak, paman, dan lainnya), anak-anak yatim, orang miskin, musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil), dan budak-budak yang berusaha untuk memerdekakan dirinya. Hal ini sesuai dengan isi dari Al-Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 215,
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنۡفِقُوۡنَ ؕ قُلۡ مَآ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ فَلِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ ﴿۲۱۵﴾
yang artinya, “
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibubapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
- Sedekah
Secara prinsip sedekah tidak berbeda dengan infak, namun dalam beberapa hadits Rasulullah Saw. memberikan penjelasan bahwa sedekah yang merupakan suatu pemberian kepada orang lain tidak harus dalam bentuk materi, dimana Rasulullah Saw. bersabda,
“Janganlah kalian menganggap remeh kebaikan itu, walaupun itu hanya bermuka cerah pada orang lain,” (HR. Muslim).
Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan (wakif), dan bukan pula hak milik nadzir/lembaga pengelola wakaf tapi menjadi hak milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Ciri-ciri Sistem Ekonomi Islam
Agama islam sebagai agama yang memadukan keseluruhan pilarnya maka menjadi wajar terjadi hubungan keterkaitan antara akidah, syariah dan akhlaq yang tidak dapat dipisahkan. Begitu pula sistem ekonomi Islam diantara kesekian poin yang di paparkan di atas maka didapatkan darinya ciri-ciri Ekonomi Islam yang memiliki perbedaan spesifik jika dibandingkan dengan Ekonomi konvensional yang berkembang saat ini yaitu:
- Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi.
- Syari’ah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi
- Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.