Mohon tunggu...
Ibnu_masnu
Ibnu_masnu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PRESIDEN

Mengamati adalah suatu karunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Pernikahan antar Warga Desa

3 Juni 2024   21:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:48 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer : IBNU MULYADI

NIM : 222121114

Kelas : HKI 4C

Review Skripsi

 "LARANGAN PERNIKAHAN ANTARA WARGA DESA GOLAN DUSUN MIRAH MENURUT PERPEKTIF 'URF(Studi Kasus di Desa Golan Kecamatan Sukorejo dan Dusun Mirah Desa Nambangrejo Kabupaten Ponorogo)"

Oleh HANIFA PUTRI AL RUFAIDAH

A.Pendahuluan

Suku Jawa dikenal oleh masyarakat luas sebangai salah satu suku yang Memegang teguh adat istiadat dari leluhur, walaupun zaman telah berubah. Karena menurut kebanyakan masyarakat Jawa, melanjutkan sebuah tradisi Merupakan sebuah hal yang bersifat wajib. Dalam kehidupan bermasyarakat Sering kali terdapat adat pernikahan yang bertentangan dengan agama tetapi Masih dipertahankan. Tradisi atau adat tersebut bagi masyarakat diyakini dan Sulit untuk dirubah. Pada umumnya dalam pelaksanaan perinikahan terdapat Banyak unsur yang terkandung didalamnya seperti unsur agama, adat istiadat,Dan kebudayaan masyarakat setempat.

Agama dan budaya memang dalam pratiknya harus menunjukkan keharmonisan, meski tanpa harus menghilangkan jati diri masing-masing, karena agama bersumber pada kenyakinan dan kebenaran hakiki yang tidak mungkin lebur dalam sebuah kebudayaan yang memiliki sifat relatifistik di tengah perubahan sosial.

Di Desa Golan dan Dusun Mirah kec. Sukorejo kab. Ponorogo, terdapat sebuah tradisi yang masih dipercayai dan dipengang teguh oleh masyarakat tersebut. Menurut masyarakat dari kedua wilayah tersebut bahkan hamper seluruh masyarakat Ponorogo mengatakan bahwa masyarakat dari Mirah tidak boleh menikah dengan masyarakat Golan dan juga sebaliknya, masyarakat Golan tidak boleh melangsungkan peekawinan dengan warga masyarakat yang berdarah dari Mirah, Bahwa perlarangn tersebut di karenakan adanya Larangan pernikahan tersebut dikarenakan cerita dari nenek moyang tentang Ki Ageng Mirah dan Ki Honggono yang bermusuhan, sehingga Ki Honggolono mengucapkan sabda yang salah satunya orang Mirah dan Golan tidak boleh berjodohan.

Permusuhan Ki Ageng Mirah dan Ki Honggolono disebabkan karena lamaran Ki Honggolono tidak diterima oleh Ki Ageng Mirah yang menyebabkan Ki Honggolono murka dan mengucapkan sabda kepada masyarakat Mirah dan Golan, sabda tersebut berbunyi: "Wong Golan lan Wong Mirah ora oleh jejodhoan. Kaping pindo, isi-isine ndoyo soko Golan kang ujude kayu, watu, banyu lan sapanunggalane ora bisa digowo menyang Mirah. Kaping telu, barang-barang wong Golan karo Mirah ora bisa diwor dadi siji. Kaping papat, wong Golan ora oleh gawe iyup-iyup saka kawul. Kapinglimone, wong Mirah oleh nandur, nyimpen lan gawe panganan soko dele." Mulai saat itulah masyarakat patuh terhadap larangan perkawinan tersebut.

Cerita ini tumbuh dan telah menjadi sebuah hukum adat yang sangat Diaati diwilayah tersebut. Sanksi yang muncul akibat larangan perkawinan Tersebut jika dilanggar adalah kesialan sampai kematian yang diterima bagi Pelanggarnya. Hal ini sudah menjadi suatu ketaatan masyarakat Mirah dan Golan sehingga mereka tidak akan melangsungkan perkawinan karena Larangan adat yang ada.

Kajian 'urf nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan ataupun Keterangan yang jelas. Penjelasan atau keterangan semacam ini dibutuhkan Masyarakat untuk menjawab permasalahan yang ada. Melalui urf dapat Menjelaskan secara rinci terkait adat istiadat tentang larangan pernikahan yangBerlaku didesa tersebut. Maka peneliti tertarik untuk meneliti masalah ini dan Akan diangkat judul " Larangan Pernikahan Antara Warga Desa Golan dan Mirah Menurut Perspektif 'Urf ".

B.Alasan Memilih Skripsi Ini

Saya memilih untuk mereview skripsi yang berjudul "Larangan Pernikahan Antara Warga Desa Menurut Perspektif Urf" karena topik ini sangat relevan dengan kondisi sosial dan budaya di banyak desa. Memahami larangan pernikahan dalam perspektif urf dapat membantu menjelaskan adat istiadat yang masih berlaku dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi dinamika sosial di masyarakat desa. Selain itu, urf adalah salah satu sumber hukum Islam yang penting, sehingga mengkaji topik ini dapat memberikan wawasan tentang penerapan urf dalam konteks pernikahan serta bagaimana hal ini sesuai atau bertentangan dengan hukum Islam yang lebih luas.

Topik ini juga memungkinkan pendekatan multidisiplin dari berbagai bidang seperti hukum, antropologi, dan sosiologi, yang memberikan kesempatan untuk mengintegrasikan berbagai perspektif ilmiah dalam analisis. Dengan mereview skripsi ini, saya berharap dapat memberikan kontribusi penting bagi literatur akademis tentang urf dan pernikahan di masyarakat desa, serta menawarkan implikasi praktis bagi pembuat kebijakan, pemuka agama, dan masyarakat desa itu sendiri. Selain itu, ketertarikan pribadi terhadap hukum Islam, adat istiadat, dan dinamika sosial di pedesaan membuat topik ini sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut.

C.Pembahasan

1.Larangan pernikahan dalam islam dan urf

Beberapa pernikahan yang dilarang oleh Islam yaitu:

a. Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah artinya nikah untuk waktu tertentu. Yaitu seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dalam waktu beberapa hari, seminggu atau sebulan. Nikah ini dinamakan Mut'ah Artinya seneng-senang. Karena akadnya hanya semata-mata hanya untuk bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan juga untuk memuaskan nafsu saja. Bukan untuk bergaul sebangai suami istri, tidak untuk mendapatkan keturunan. Nikah Mut'ah bertentangan dengan hukum-hukum Al-Qur'an tentang perkawinan sehingga nikah Mut'ah tidak diperbolehkan.

b. Nikah Muhallil

Nikah Muhallil yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah diceraikan suaminya sampai tiga kali. Setelah habis iddahnya perempuan itu diceraikan supaya halal dinikahi oleh mantan suaminya yang telah mentalaknya tiga kali. Nikah ini hukumnya haram bahkan dosa besar apabila maksudnya untuk menghalalkan perkawinan dengan mantan suaminya, baik

dengan persetujuan mantan suaminya maupun tidak.

c. Nikah Pertukaran (Sighar)

Nikah pertukaran ialah pernikahan yang apabila seorang lakilaki menikahi seorang perempuan dibawah kuasanya dengan laki-laki lain dengan syarat bahwa lelaki itu juga harus menikahkan perempuan yang dibawah kuasanya dengan lelaki tanpa adanya mahar pada keduanya. Hukum menikah semacam ini menurut kesepakatan Ulama' adalah haram, akan tetapi berselisih paham apabila terjadi pernikahan semacam ini.

2.Pengertian urf

Adat dan 'urf menurut jumhur ulama menpunyai arti yang sama yaitu kebiasaan untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam pengertiannya dibawah ini, adat adalah segala apa yang telah dikenal manusia, sehingga hal itu menjadi suatu kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan mereka baik berupa perkataan atau perbuatan.'urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan berlaku padanya, baik berupa perkataan perbuatan maupun meninggalkan sesuatu. Dan ini juga dinamakan adat, dikalangan ulama syariat tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat.

Urf ialah sesuatu yang dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebangain ulama ushul fiqih 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat sekalipun dalam pengertian istilah hamper tidak ada perbedaan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Adapun syarat agar adat itu bisa diterima menjadi hukum adalah:

a.Perbuatan yang dilakukan bahwa adat tidak mungkin berkenan Dengan perbuatan maksiat.

b.Perbuatan atau perkataan yang dilakukan selalu berulang-ulang, boleh Dikata sudah mandarah daging pada perilaku masyarakat.

c.Tidak bertentangan dengan ketentuan nas baik itu dalam Al-Quran Maupun Sunnah.

d.Tidak mendatangkan kemadharatan serta sejalan dengan apa yang Dapat diterima oleh jiwa dan akal.

Kehujjahan urf

Para ulama yang menyatakan bahwa 'urf merupakan salah Satu sumber dalam istinbat hukum menetapkan bahwa ia bisa Menjadi dalil sekiranya tidak ditemukan nas dari kitab AlQur'an atau Sunnah. Apabila sutu'urf bertentangan dengan kitab Al-Qur'an atau Sunnah seperti kebiasaan masyarakat di suatu Zaman melakukan sebagian perbuatan yang diharamkan seperti Minum arak atau memakan riba, maka perbuatan mereka tersebut Ditolak.Karena kehadiran syariat bukan dimaksudkan untuk melegitimasi Berlakunya mafasid (berbagai kerusakan dan kejahatan). Segala kegiatan yang menuju ke arah tumbuh dan berkembangnya kemafsadatan harus Segera diberantas bukan malah diberi legitimasi.

Adapun syarat agar adat dapat bisa diterima menjadi hukum, yaitu:

a.Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang logis daan relevan dengan Akal sehat. Syarat ini menunjukkan bahwa adat tidak mungkin Berkenaan dengan perbuatan maksiat.

b.Perbuatan, perkataan yang dilakukan secara berulang-ulang, boleh Dikata sudah mendarah daging pada masyarakat.

c.Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik al-Quran maupun As-Sunnah.

d.Tidak mendatangkan kemadharatan dan sejalan dengan jiwa dan Akal

Urf sahih harus dipelihara oleh seorang mujtahid di dalam menciptakan hukum-hukum dan oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara karena apa yang telah dibiasakan dan dijalankan oleh orang banyak adalah menjadi kebutuhan dan menjadi maslahat yang diperlukannya selama kebiasaan tersebut tidak berlawanan dengan syariat haruslah dipeliharanya. Syariat sendiri memelihara adat kebiasaan orang Arab yang baik dalam menetapkan hukum, misalnya syariat menetapkan adanya kafar'ah dalam perkawinan, mewajibkan membayar denda sebagai ganti rugi hukuman qisas bila si pembunuh tidak dituntut oleh keluarga orang yang terbunuh. Sedangkan,'urf fasid tidak harus diperlihatkan Karena memeliharanya berarti menentang dalil syara atau membatalkan Hukum shara'. Oleh karena itu apabila seseorang membiasakan Mengadakan perikatan-perikatan yang fasid seperti perikatan yang Mengandung riba atau mengandung unsur penipuan maka itu dilarang.

3.TRADISI LARANGAN PERKAWINAN ANTARA WARGA DESA GOLAN SUKOREJO DAN DUSUN MIRAH DESA NAMBANGREJO KABUPATEN PONOROGO

Di ponorogo, khususnya masyarakat Sukorejo sudah tidak asing lagi dengan cerita Golan Mirah. Yang terkenal dengan mitos air sungai dari desa Golan tidak mau bercampur dengan air sungai Mirah, orang Mirah dan Golan apabila bertemu di hajatan makan orang yang masak di dapur orang hajatan tidak akan matang. Orang akan kebingungan ketika membawa benda atau barang dari Golan ke Mirah begitu juga sebaliknya, serta tidak akan terjadi perkawinan antara orang Mirah dan orang Golan.

Berkembangnya mitos tersebut tidak lepas dari cerita turun temurun yang diwariskan leluhur. Cerita tersebut terus berkembang dimasyarakat hingga sekarang. Berikut cerita yang mengakar kuat diwilayah Mirah dan Golan.Pada zaman dahulu di Desa Golan hiduplah seorang tokoh terkenal yang memiliki kesaktian yang tinggi serta gagah berani sehingga disegani oleh masyarakat sekitar. Orang itu bernama Ki Honggolono, beliau diangkat menjadi Palang atau kepala desa dan mendapat sebutan Ki Bayu Kusuma. Ki Honggolono memiliki adik sepupu yang bernama Ki Honggojoyo yang lebih dikenal dengan sebutan Ki Ageng Mirah. Ki Honggolono memiliki seorang putra yang tanpan dan gagah perkasa yang bernama Joko Lancur. Joko Lancur adalah pemuda tanpa yang mempunyai hobi menyabung ayam dan mabuk-mabukkan. Sedangkan Ki Ageng Mirah Putri Ayu menjadi bunga desa dan Mendapat julukan Mirah Kencono Wungu.

Joko Lancur memiliki kegemaran menyabung ayam, kemanapun ia pergi tak pernah pisah dari ayam jago kesayangannya. Pada suatu hari ketika akan menyabung ayam, Joko Lancur melewati Mirah. Ditempat itulah ayam kesayangannya lepas. Maka gundahlah hatinya karena peristiwa itu. Berbagai cara dilakukannya untuk menangkap ayam itu namun tidak berhasil. Sampai akhirnya ayam tersebut masuk ke ruang dapur Ki Ageng Mirah. Mirah Putri Ayu yang sedang membaik di dapur ssangatlah terkejut melihat ada seekor ayam jantan yang masuk ke dalam rumahnya. Mirah Putri Ayu berhasil menangap ayam tersebut, dan sanatlah senang hatinya karena ternyata ayam tersebut sangatlah jinak.

Tak lama kemudian masuklah Joko Lancur yang mencari ayamnya. Alangkah kagetnya Joko Lancur melihat ayam kesanyangannya berada dalam pelukan perawan jelita yang belum dikenalnya. Joko Lancur tidak segera meminta ayam kesanyangannnya, namun terpesona kecantikan Mirah Putri Ayu. Sebaliknya Mirah Putri Ayu juga sangat mengagumi ketampanan Joko Lancur. Keduanya saling curi pandang, berkenalan jika ternyata pamannya Ki Ageng Mirah memiliki putri yang sangat cantik dikarenakan Mirah Putri Ayu merupakan gadis pingitan yang tidak boleh bergaul dengan sembarang orang. Ditengah keasikan obrolan mereka, tiba-tiba Ki Ageng Mirah masuk kedapur dan menemukan Joko Lancur sedang berdua dengan putrinya. Ki Ageng Mirah memiliki putri yang sangat cantik dikarenakan Mirah Putri Ayu merupakan gadis pingitan yang tidak boleh bergaul dengan sembarang orang. Ditengah keasyikan obrolan mereka, tiba-tiba Ki Ageng Mirah masuk kedapur dan menemukan Joko Lancur sedang berdua dengan putrinya. Ki Ageng Mirah marah kepada Joko Lancur karena dianggap tidak memiliki tata karma serta tidak memiliki sopan santun karna telah berani masuk kerumah orang lain tanpa meminta ijin pemiliki rumah terlebih dahulu. Joko Lancur menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya, namun Ki Ageng Mirah tidak mau peduli penjelasan Joko Lancur. Akhirnya Joko Lancur diusir dan disuruh segera meninggalkan rumah Ki Ageng Mirah. Joko Lancur segera pulang dengan perasaan malu dan cemas, namun dibenaknya selalu teringat akan kecantkan Mirah Putri Ayu.

Waktu terus berjalan, Joko Lancur tidak seperti biasanya yang selalu pergi dengan ayam kesayangannya, namun Joko Lancur lebih sering mengurung diri dalam kamar, sering melamun, menyendiri, sering tidak makan dan tidak tidur karena memikirkan Mirah Putri Ayu. Keadaan ini akhirnya diketahui ayahnya Ki Honggolono. Setelah ditanya, Joko Lancur menyampaikan kepada ayahnya jika dirinya sedang jatuh cinta pada Mirah Putri Ayu. Karena Joko Lancur merupakan anak semata wayangnya, Ki Honggolono segera menuruti keinginan putranya melamarkan Mirah Putri Ayu.

Berangkatlah Ki Honggolono menuju rumah Ki Ageng Mirah untuk melamar Mirah Putri Ayu. Kedatangan Ki Honggolono disambut dengan muka ceria oleh Ki Ageng Mirah, meskipun dalam benak Ki Ageng Mirah tidak sudi memiliki calon mantu seorang penjudi sambung ayam. Ki Ageng Mirah berupaya menolak lamaran tersebut dengan cara yang halus agar tidak menusuk perasaan keluarga Ki Honggolono, maka diterimalah lamaran tersebut dengan beberapa syarat diluar kemampuan manusia. Syarat yang diajukan Ki Ageng Mirah adalah supaya dibuatkan bendungan sungai untuk mengairi sawah-sawah di Mirah serta serahan berupa padi satu lumbung yang tidak boleh diantar oleh siapapun, dalam arti lambung tersebut berjalan sendiri. Syarat tersebut disanggupi oleh Ki Honggolono.

Dengan kesanggupan Ki Honggolono untuk memenuhi persyaratan tersebut, Ki Ageng Mirah merasa khawatir dan berusaha menggagalkan pembuatan bendungan dan pengumpulan padi yang dilakukan Ki Honggolono. Sementara itu Ki Honggolono dengan bantuan murid-muridnya bekerja keras untuk membuat bendungan dan menumpulkan padi. Berkat kerja kerasnya dalam waktu yang singkat syarat yang diajukan Ki Ageng Mirah mendekati keberhasilan. Dengan melihat apa yang dilakukan Ki Honggolono, Ki Ageng Mirah meminta bantuan Genderuwo untuk mengganggu pembuatan Bendungan serta mencuri padi-padi yang sudah dikumpulkan.

Apa yang dilakukan Ki Ageng Mirah diketahui oleh Ki Honggolono. Ki Honggolono tidak mau lagi mengisi lumbung dengan padi, tetapi diganti Dengan damen (jerami) dan titen (kulit kedelai). Dengan kesaktian yang Dimiliki Ki Honggolono, damen dan titen tersebut disabda menjadi padi. Mengetahui isi lumbung bukan padi, genderuwo utusan Ki Ageng Mirah Beralih mengganggu pembuatan bendungan dengan menjebol bendungan yang Belum selesai dibuat. Namun ternyata hal tersebut juga diketahui oleh Ki Honggolono. Ki Honggolono kemudian meminta bantuan kepada buaya yang Jumlahnya ribuan untuk menangkap genderuwo ketika mengganggu Pembuatan bendungan. Akhirnya genderuwo dapat dikalahkan dan pembuatan Bendungan berjalan lancer.

Semua persyaratan sudah lengkap, Ki Honggolono menyabda lumbung Padi untuk berangkat sendiri, diikuti oleh rombongan mempelai laki-laki. Awal Kedatangan rombongan mempelai laki-laki disambut baik oleh Ki Ageng Mirah. Namun Ki Ageng Mirah juga bukan orang biasa, dengan kesaktiannya Ki Ageng Mirah tahu apa isi sebenarnya lumbung padi yang dibawa mempelai Laki-laki. Dihadapan para tamu yang hadir Ki Ageng Mirah menyabda lumbung Tersebut dan seketika berubahlah padi dalam lumbung menjadi damen dan Titen

Dengan peristiwa tersebut terjadilah adu lidah dan berlanjut adu fisik Antara Ki Honggolono dan Ki Ageng Mirah. Ketika terjadi percecokkan, Joko Lancur mencari Mirah Putri Ayu, keduanya tahu apa yang terjadi diantara Kedua ayahnya sehingga mereka memutuskan untuk bunuh diri Bersama.Masih bersamaan terjadinya peperangan, bendunan yang dibuat Ki Honggolono ambrol dan terjadilah banjir bandang yang menewaskan banyak Orang.Usai

peperangan Ki Honggolono berhari-hari mencari putr Kesayangannya, Joko Lancur. Tetapi ternyata ketika ditemukan putranya sudah Tewas Bersama kekasih dan ayam kesanyangannya. Jasad Joko Lancur Kemudian dimakamkan Bersama ayam jagonya dan makam tersebut diberi Nama Kuburan Setono Wungu.

Dari peristiwa yang telah usai dihadapan para muridnya Ki Honggolono

bersabda:

"Wong Golan lan Mirah ora oleh jejodhoan. Kaping pindo, isi-isine

ndonyo soko Golan kang ujude kayu, watu, banyu lan sapununggalane

ora bisa digowo menyang Mirah. Kaping telu, barang-barang wong

Golan karo Mira ora bisa diwor dadi siji. Kaping papat, wong Golan

ora oleh nandur, nyimpen lan gawe pangganan soko dele".

Semenjak kehilangan putra kesayangannya Ki Honggolono banyak merenung. Walaupun banyak harta melimpah ternyata tidak membuat hidupnya tenang dan tidak mendapatkan ketenangan batin. Akhirnya Ki Honggolono insyaf dan taubat atas semua perbuatannya dan mulai belajarsyariat Islam. Demikian juga yang dilakukan Ki Ageng Mirah, karena peristiwa Tersebut beliau kemudian berguru ke seorang Kiyai. Dari sejarah yang ada di dalam buku "Babad Ponorogo", itu sudah di Benarkan oleh sesepuh atau tokoh masyarakat dari Desa Golan Kecamatan Sukorejo dan Dusun Mirah Desa Nambangrejo.

*Urf Terhadap Alasan Melanggar Tradisi Larangan Pernikahan Antara Warga Desa Golan Kecamatan Sukorejo dan Dusun Mirah Desa Nambangrejo Kabupaten Ponorogo.

Alasan masyarakat Golan dan Mirah yang masih menyakini tentang larangan pernikahan antar daerah dikarenakan adat yang ada dalam masyarakat. Seperti pendapat yang disampaikan oleh bapak Jemingan sekdes desa Golan: " kalau menurut syari'at saya tidak setuju dengan larangan pernikahan antar daerah, karena dalam syari'at Islam tidak disebutkan tentang larangan tersebut, tetapi karena tidak ingin ada sanksi sosial dari masyarakat dan menjadi perbincangan di masyarakat, maka kita hanya sebatas menghormati tradisi tersebut dan yang menyakini adat tersebut".

Dalam Islam terdapat Al-Qur'an dan As-Sunnah yang merupakan sumber hukum utama umat Islam untuk mengatur tingakah laku manusia. Selain Al-Qur'an dan As-Sunnah, ada juga ijma' yang merupakan kesepakatan hukum para ulama, qiyas, maslahah, dan urf. Jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka seseorang harus merujuk pada ijma, qiyas, maslahah mursalah ataupun urf , tetapi jika masih tidak ada, maka seseorang tersebut harus berijtihad untuk menemukan hukum Dari masalah tersebut, tentunya tidak keluar dari kaidah-kaidah hukum Islam.

Tradisi larangan pernikahan ini adalah tradisi yang tidak disebutkan Dalam dalil nash, ijma, qiyas, dan termasuk urf yang fasid , namun sebangai Umat Islam, kita harus tetap menghormati tradisi, percaya boleh, tidak juga Tidak masalah, tergantung pribadi masing-masing berbennturan antara urf (adat) dengan syara', disini adalah perbedaan Dalam hal penggunaan suatu ucapan yang ditinjau dari segi urf dan dari segi Syara'. Hal ini pun dipisahkan pada perbenturan yang berkaitan dengan hukum Dan yang tidak berkaitan dengan hukum.

Bila perbenturan urf dengan syara dalam hal yang berhubungan dengan Materi hukum, maka didahulukan syara atas urf. Umpamanya bila seseorang Berwasiat untuk kerabatnya, apakah termasuk dalam pengertian kerabat Tersebut bukan termasuk ahli waris yang boleh menerima wasiat, oleh Karenanya ia tidak lagi termasuk dalam pengertian kerabat yang dimaksud Disini. Dalam pengertian urf, kerabat itu adalah orang yang berhubungan darah, Baik ia ahli waris atau tidak.

Pernyataan di atas sudah sangat jelas jika suatu urf (adat) mengalami Perbenturan dengan hukum syara, maka yang didahulukan adalah hukum Syara, jadi tradisi larangan pernikahan antara desa Golan dan dusun Mirah Tidak perlu dilaksanakan, laksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

D.Rencana Skripsi Yang Akan Di Tulis

Saya ingin menulis skripsi ini karena pentingnya penerapan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam urusan pernikahan di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya mengatur syarat dan prosedur pernikahan, tetapi juga melindungi hak dan kewajiban suami istri serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelesaian sengketa perkawinan. Mengingat peran strategis KUA dalam mengimplementasikan undang-undang ini, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana KUA berhasil menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut secara konsisten dan efektif.

Selain itu, saya tertarik untuk menggali lebih dalam kendala-kendala yang dihadapi oleh KUA dalam pelaksanaan tugas mereka dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelayanan KUA. Saya berharap penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan proses administrasi pernikahan di KUA, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang hukum keluarga. Melalui skripsi ini, saya ingin berkontribusi dalam memastikan bahwa hak-hak pasangan suami istri dilindungi dengan baik dan bahwa pernikahan di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan syariat Islam.

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun