Mohon tunggu...
Ibnu_masnu
Ibnu_masnu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PRESIDEN

Mengamati adalah suatu karunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Pernikahan antar Warga Desa

3 Juni 2024   21:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:48 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cerita ini tumbuh dan telah menjadi sebuah hukum adat yang sangat Diaati diwilayah tersebut. Sanksi yang muncul akibat larangan perkawinan Tersebut jika dilanggar adalah kesialan sampai kematian yang diterima bagi Pelanggarnya. Hal ini sudah menjadi suatu ketaatan masyarakat Mirah dan Golan sehingga mereka tidak akan melangsungkan perkawinan karena Larangan adat yang ada.

Kajian 'urf nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan ataupun Keterangan yang jelas. Penjelasan atau keterangan semacam ini dibutuhkan Masyarakat untuk menjawab permasalahan yang ada. Melalui urf dapat Menjelaskan secara rinci terkait adat istiadat tentang larangan pernikahan yangBerlaku didesa tersebut. Maka peneliti tertarik untuk meneliti masalah ini dan Akan diangkat judul " Larangan Pernikahan Antara Warga Desa Golan dan Mirah Menurut Perspektif 'Urf ".

B.Alasan Memilih Skripsi Ini

Saya memilih untuk mereview skripsi yang berjudul "Larangan Pernikahan Antara Warga Desa Menurut Perspektif Urf" karena topik ini sangat relevan dengan kondisi sosial dan budaya di banyak desa. Memahami larangan pernikahan dalam perspektif urf dapat membantu menjelaskan adat istiadat yang masih berlaku dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi dinamika sosial di masyarakat desa. Selain itu, urf adalah salah satu sumber hukum Islam yang penting, sehingga mengkaji topik ini dapat memberikan wawasan tentang penerapan urf dalam konteks pernikahan serta bagaimana hal ini sesuai atau bertentangan dengan hukum Islam yang lebih luas.

Topik ini juga memungkinkan pendekatan multidisiplin dari berbagai bidang seperti hukum, antropologi, dan sosiologi, yang memberikan kesempatan untuk mengintegrasikan berbagai perspektif ilmiah dalam analisis. Dengan mereview skripsi ini, saya berharap dapat memberikan kontribusi penting bagi literatur akademis tentang urf dan pernikahan di masyarakat desa, serta menawarkan implikasi praktis bagi pembuat kebijakan, pemuka agama, dan masyarakat desa itu sendiri. Selain itu, ketertarikan pribadi terhadap hukum Islam, adat istiadat, dan dinamika sosial di pedesaan membuat topik ini sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut.

C.Pembahasan

1.Larangan pernikahan dalam islam dan urf

Beberapa pernikahan yang dilarang oleh Islam yaitu:

a. Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah artinya nikah untuk waktu tertentu. Yaitu seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dalam waktu beberapa hari, seminggu atau sebulan. Nikah ini dinamakan Mut'ah Artinya seneng-senang. Karena akadnya hanya semata-mata hanya untuk bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan juga untuk memuaskan nafsu saja. Bukan untuk bergaul sebangai suami istri, tidak untuk mendapatkan keturunan. Nikah Mut'ah bertentangan dengan hukum-hukum Al-Qur'an tentang perkawinan sehingga nikah Mut'ah tidak diperbolehkan.

b. Nikah Muhallil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun