Mohon tunggu...
Ibnu_masnu
Ibnu_masnu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PRESIDEN

Mengamati adalah suatu karunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Pernikahan antar Warga Desa

3 Juni 2024   21:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:48 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Wong Golan lan Mirah ora oleh jejodhoan. Kaping pindo, isi-isine

ndonyo soko Golan kang ujude kayu, watu, banyu lan sapununggalane

ora bisa digowo menyang Mirah. Kaping telu, barang-barang wong

Golan karo Mira ora bisa diwor dadi siji. Kaping papat, wong Golan

ora oleh nandur, nyimpen lan gawe pangganan soko dele".

Semenjak kehilangan putra kesayangannya Ki Honggolono banyak merenung. Walaupun banyak harta melimpah ternyata tidak membuat hidupnya tenang dan tidak mendapatkan ketenangan batin. Akhirnya Ki Honggolono insyaf dan taubat atas semua perbuatannya dan mulai belajarsyariat Islam. Demikian juga yang dilakukan Ki Ageng Mirah, karena peristiwa Tersebut beliau kemudian berguru ke seorang Kiyai. Dari sejarah yang ada di dalam buku "Babad Ponorogo", itu sudah di Benarkan oleh sesepuh atau tokoh masyarakat dari Desa Golan Kecamatan Sukorejo dan Dusun Mirah Desa Nambangrejo.

*Urf Terhadap Alasan Melanggar Tradisi Larangan Pernikahan Antara Warga Desa Golan Kecamatan Sukorejo dan Dusun Mirah Desa Nambangrejo Kabupaten Ponorogo.

Alasan masyarakat Golan dan Mirah yang masih menyakini tentang larangan pernikahan antar daerah dikarenakan adat yang ada dalam masyarakat. Seperti pendapat yang disampaikan oleh bapak Jemingan sekdes desa Golan: " kalau menurut syari'at saya tidak setuju dengan larangan pernikahan antar daerah, karena dalam syari'at Islam tidak disebutkan tentang larangan tersebut, tetapi karena tidak ingin ada sanksi sosial dari masyarakat dan menjadi perbincangan di masyarakat, maka kita hanya sebatas menghormati tradisi tersebut dan yang menyakini adat tersebut".

Dalam Islam terdapat Al-Qur'an dan As-Sunnah yang merupakan sumber hukum utama umat Islam untuk mengatur tingakah laku manusia. Selain Al-Qur'an dan As-Sunnah, ada juga ijma' yang merupakan kesepakatan hukum para ulama, qiyas, maslahah, dan urf. Jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka seseorang harus merujuk pada ijma, qiyas, maslahah mursalah ataupun urf , tetapi jika masih tidak ada, maka seseorang tersebut harus berijtihad untuk menemukan hukum Dari masalah tersebut, tentunya tidak keluar dari kaidah-kaidah hukum Islam.

Tradisi larangan pernikahan ini adalah tradisi yang tidak disebutkan Dalam dalil nash, ijma, qiyas, dan termasuk urf yang fasid , namun sebangai Umat Islam, kita harus tetap menghormati tradisi, percaya boleh, tidak juga Tidak masalah, tergantung pribadi masing-masing berbennturan antara urf (adat) dengan syara', disini adalah perbedaan Dalam hal penggunaan suatu ucapan yang ditinjau dari segi urf dan dari segi Syara'. Hal ini pun dipisahkan pada perbenturan yang berkaitan dengan hukum Dan yang tidak berkaitan dengan hukum.

Bila perbenturan urf dengan syara dalam hal yang berhubungan dengan Materi hukum, maka didahulukan syara atas urf. Umpamanya bila seseorang Berwasiat untuk kerabatnya, apakah termasuk dalam pengertian kerabat Tersebut bukan termasuk ahli waris yang boleh menerima wasiat, oleh Karenanya ia tidak lagi termasuk dalam pengertian kerabat yang dimaksud Disini. Dalam pengertian urf, kerabat itu adalah orang yang berhubungan darah, Baik ia ahli waris atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun