Mohon tunggu...
Ibnu_masnu
Ibnu_masnu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PRESIDEN

Mengamati adalah suatu karunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Pernikahan antar Warga Desa

3 Juni 2024   21:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:48 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nikah Muhallil yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah diceraikan suaminya sampai tiga kali. Setelah habis iddahnya perempuan itu diceraikan supaya halal dinikahi oleh mantan suaminya yang telah mentalaknya tiga kali. Nikah ini hukumnya haram bahkan dosa besar apabila maksudnya untuk menghalalkan perkawinan dengan mantan suaminya, baik

dengan persetujuan mantan suaminya maupun tidak.

c. Nikah Pertukaran (Sighar)

Nikah pertukaran ialah pernikahan yang apabila seorang lakilaki menikahi seorang perempuan dibawah kuasanya dengan laki-laki lain dengan syarat bahwa lelaki itu juga harus menikahkan perempuan yang dibawah kuasanya dengan lelaki tanpa adanya mahar pada keduanya. Hukum menikah semacam ini menurut kesepakatan Ulama' adalah haram, akan tetapi berselisih paham apabila terjadi pernikahan semacam ini.

2.Pengertian urf

Adat dan 'urf menurut jumhur ulama menpunyai arti yang sama yaitu kebiasaan untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam pengertiannya dibawah ini, adat adalah segala apa yang telah dikenal manusia, sehingga hal itu menjadi suatu kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan mereka baik berupa perkataan atau perbuatan.'urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan berlaku padanya, baik berupa perkataan perbuatan maupun meninggalkan sesuatu. Dan ini juga dinamakan adat, dikalangan ulama syariat tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat.

Urf ialah sesuatu yang dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebangain ulama ushul fiqih 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat sekalipun dalam pengertian istilah hamper tidak ada perbedaan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Adapun syarat agar adat itu bisa diterima menjadi hukum adalah:

a.Perbuatan yang dilakukan bahwa adat tidak mungkin berkenan Dengan perbuatan maksiat.

b.Perbuatan atau perkataan yang dilakukan selalu berulang-ulang, boleh Dikata sudah mandarah daging pada perilaku masyarakat.

c.Tidak bertentangan dengan ketentuan nas baik itu dalam Al-Quran Maupun Sunnah.

d.Tidak mendatangkan kemadharatan serta sejalan dengan apa yang Dapat diterima oleh jiwa dan akal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun