Mohon tunggu...
Ibnu_masnu
Ibnu_masnu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PRESIDEN

Mengamati adalah suatu karunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Pernikahan antar Warga Desa

3 Juni 2024   21:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:48 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehujjahan urf

Para ulama yang menyatakan bahwa 'urf merupakan salah Satu sumber dalam istinbat hukum menetapkan bahwa ia bisa Menjadi dalil sekiranya tidak ditemukan nas dari kitab AlQur'an atau Sunnah. Apabila sutu'urf bertentangan dengan kitab Al-Qur'an atau Sunnah seperti kebiasaan masyarakat di suatu Zaman melakukan sebagian perbuatan yang diharamkan seperti Minum arak atau memakan riba, maka perbuatan mereka tersebut Ditolak.Karena kehadiran syariat bukan dimaksudkan untuk melegitimasi Berlakunya mafasid (berbagai kerusakan dan kejahatan). Segala kegiatan yang menuju ke arah tumbuh dan berkembangnya kemafsadatan harus Segera diberantas bukan malah diberi legitimasi.

Adapun syarat agar adat dapat bisa diterima menjadi hukum, yaitu:

a.Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang logis daan relevan dengan Akal sehat. Syarat ini menunjukkan bahwa adat tidak mungkin Berkenaan dengan perbuatan maksiat.

b.Perbuatan, perkataan yang dilakukan secara berulang-ulang, boleh Dikata sudah mendarah daging pada masyarakat.

c.Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik al-Quran maupun As-Sunnah.

d.Tidak mendatangkan kemadharatan dan sejalan dengan jiwa dan Akal

Urf sahih harus dipelihara oleh seorang mujtahid di dalam menciptakan hukum-hukum dan oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara karena apa yang telah dibiasakan dan dijalankan oleh orang banyak adalah menjadi kebutuhan dan menjadi maslahat yang diperlukannya selama kebiasaan tersebut tidak berlawanan dengan syariat haruslah dipeliharanya. Syariat sendiri memelihara adat kebiasaan orang Arab yang baik dalam menetapkan hukum, misalnya syariat menetapkan adanya kafar'ah dalam perkawinan, mewajibkan membayar denda sebagai ganti rugi hukuman qisas bila si pembunuh tidak dituntut oleh keluarga orang yang terbunuh. Sedangkan,'urf fasid tidak harus diperlihatkan Karena memeliharanya berarti menentang dalil syara atau membatalkan Hukum shara'. Oleh karena itu apabila seseorang membiasakan Mengadakan perikatan-perikatan yang fasid seperti perikatan yang Mengandung riba atau mengandung unsur penipuan maka itu dilarang.

3.TRADISI LARANGAN PERKAWINAN ANTARA WARGA DESA GOLAN SUKOREJO DAN DUSUN MIRAH DESA NAMBANGREJO KABUPATEN PONOROGO

Di ponorogo, khususnya masyarakat Sukorejo sudah tidak asing lagi dengan cerita Golan Mirah. Yang terkenal dengan mitos air sungai dari desa Golan tidak mau bercampur dengan air sungai Mirah, orang Mirah dan Golan apabila bertemu di hajatan makan orang yang masak di dapur orang hajatan tidak akan matang. Orang akan kebingungan ketika membawa benda atau barang dari Golan ke Mirah begitu juga sebaliknya, serta tidak akan terjadi perkawinan antara orang Mirah dan orang Golan.

Berkembangnya mitos tersebut tidak lepas dari cerita turun temurun yang diwariskan leluhur. Cerita tersebut terus berkembang dimasyarakat hingga sekarang. Berikut cerita yang mengakar kuat diwilayah Mirah dan Golan.Pada zaman dahulu di Desa Golan hiduplah seorang tokoh terkenal yang memiliki kesaktian yang tinggi serta gagah berani sehingga disegani oleh masyarakat sekitar. Orang itu bernama Ki Honggolono, beliau diangkat menjadi Palang atau kepala desa dan mendapat sebutan Ki Bayu Kusuma. Ki Honggolono memiliki adik sepupu yang bernama Ki Honggojoyo yang lebih dikenal dengan sebutan Ki Ageng Mirah. Ki Honggolono memiliki seorang putra yang tanpan dan gagah perkasa yang bernama Joko Lancur. Joko Lancur adalah pemuda tanpa yang mempunyai hobi menyabung ayam dan mabuk-mabukkan. Sedangkan Ki Ageng Mirah Putri Ayu menjadi bunga desa dan Mendapat julukan Mirah Kencono Wungu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun