Mohon tunggu...
Ibnu_masnu
Ibnu_masnu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PRESIDEN

Mengamati adalah suatu karunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Pernikahan antar Warga Desa

3 Juni 2024   21:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:48 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernyataan di atas sudah sangat jelas jika suatu urf (adat) mengalami Perbenturan dengan hukum syara, maka yang didahulukan adalah hukum Syara, jadi tradisi larangan pernikahan antara desa Golan dan dusun Mirah Tidak perlu dilaksanakan, laksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

D.Rencana Skripsi Yang Akan Di Tulis

Saya ingin menulis skripsi ini karena pentingnya penerapan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam urusan pernikahan di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya mengatur syarat dan prosedur pernikahan, tetapi juga melindungi hak dan kewajiban suami istri serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelesaian sengketa perkawinan. Mengingat peran strategis KUA dalam mengimplementasikan undang-undang ini, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana KUA berhasil menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut secara konsisten dan efektif.

Selain itu, saya tertarik untuk menggali lebih dalam kendala-kendala yang dihadapi oleh KUA dalam pelaksanaan tugas mereka dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelayanan KUA. Saya berharap penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan proses administrasi pernikahan di KUA, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang hukum keluarga. Melalui skripsi ini, saya ingin berkontribusi dalam memastikan bahwa hak-hak pasangan suami istri dilindungi dengan baik dan bahwa pernikahan di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan syariat Islam.

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun