Mohon tunggu...
Safniyeti
Safniyeti Mohon Tunggu... Dosen - THE SUN IS NEW EVERYDAY

THE SUN IS NEW EVERYDAY (Dream it, Wish it, Do it)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah "Darurat Sipil" Saat Corona Mewabah di Indonesia?

5 April 2020   20:02 Diperbarui: 5 April 2020   20:19 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Selasa (31/3), melalui konferensi pers virtual dari istana Bogor. Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggapi kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) akibat wabah Covid-19. 

Dasar hukum penetapan PSBB adalah UU No. 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan pemerintah telah menerbitkan Keppres No 11 Tahun 2020 (Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Covid-19) sebagai payung hukum untuk status kedaruratan masyarakat. 

Pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa : 

~Peliburan sekolah dan perguruan tinggi

Siswa dan mahasiswa belajar di rumah bahkan melaksanakan perkuliahan secara daring. Hal ini telah dilakukan sejak bulan Maret lalu. Ujian Nasional tingkat SD, SMP, dan SMA pun ditiadakan pelaksanaannya tahun ini.

~Peliburan tempat kerja 

Menerapkan WFH hingga waktu yang belum ditentukan

~ Pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas tertentu.

Mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, demi mencegah penyebaran Corona. Pusat perbelanjaan mulai ditutup sementara, seperti Matahari dan beberapa Mall. Jakarta juga sempat membatasi transportasi publik dan penghentian operasional bus, namun kemudian dibatalkan. 

Bahkan beberapa BUMN yang semula mengadakan  kegiatan mudik gratis membatalkan kegiatan ini. Para pemudik yang berasal dari Jabodetabek pun jika nanti memaksa tetap pulang kampung akan diberi status ODP (Orang Dalam Pemantauan).

Saat ini pemerintah mengerahkan TNI dan Polri untuk mengontrol tempat-tempat tertentu yang menghadirkan kerumunan massa dan kemudian membubarkannya demi mencegah penyebaran Corona. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun