Mohon tunggu...
Safniyeti
Safniyeti Mohon Tunggu... Dosen - THE SUN IS NEW EVERYDAY

THE SUN IS NEW EVERYDAY (Dream it, Wish it, Do it)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah "Darurat Sipil" Saat Corona Mewabah di Indonesia?

5 April 2020   20:02 Diperbarui: 5 April 2020   20:19 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah daerah di Indonesia juga telah menerapkan lockdown lokal untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kalimantan Timur, Tasikmalaya, Puncak Jaya Papua, Tegal dan Kutaraja (Banda Aceh) meminta warganya untuk tetap berada di rumah dan akses keluar masuk daerah tersebut ditutup sementara waktu. Sementara Pemkab Sumedang memberlakukan karantina wilayah sejak Rabu (1/4) lalu hingga Selasa (14/4).  

Lalu, apa itu lockdown dan karantina wilayah?

Istilah lockdown dan karantina wilayah sering dianggap memiliki kesamaan. Menurut Dora Amalia (Pemred KBBI) "Makna lockdown dan karantina wilayah adalah sama. Dari sudut pandang kebahasaan, makna dasar lockdown itu "kurung". Mengurung orang supaya tidak pergi atau orang luar tidak boleh masuk ke daerah situ".   

Menko Polhukam, Mahmud MD mengungkapkan bahwa "Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah". 

"Lockdown lebih berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat" ungkap Mahmud. 

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Pada pasal 55 menyebutkan, selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

Dalam UU No. 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa keputusan karantina harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi sosial, budaya, dan keamanan. Artinya penerapan karantina wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan diatur melalui PP. 

Karantina tersebut dibagi dalam 5 kategori yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, karantina di pintu masuk (pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara), dan pembatasan sosial skala besar berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas tertentu.

Namun, pada akhirnya. Lockdown ataupun karantina wilayah tidak benar-benar diberlakukan sepenuhnya di Indonesia. Mungkin salah satunya pertimbangan ekonomi dan kesiapan pemerintah untuk menanggung hal-hal yang disebutkan pada pasal 55 di atas, atau bahkan ada pertimbangan lain seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Pemerintah memilih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar yang merupakan salah satu dari 5 kategori karantina.  

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun