Pada Selasa (31/3), melalui konferensi pers virtual dari istana Bogor. Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggapi kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) akibat wabah Covid-19.Â
Dasar hukum penetapan PSBB adalah UU No. 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan pemerintah telah menerbitkan Keppres No 11 Tahun 2020 (Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Covid-19) sebagai payung hukum untuk status kedaruratan masyarakat.Â
Pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa :Â
~Peliburan sekolah dan perguruan tinggi
Siswa dan mahasiswa belajar di rumah bahkan melaksanakan perkuliahan secara daring. Hal ini telah dilakukan sejak bulan Maret lalu. Ujian Nasional tingkat SD, SMP, dan SMA pun ditiadakan pelaksanaannya tahun ini.
~Peliburan tempat kerjaÂ
Menerapkan WFH hingga waktu yang belum ditentukan
~ Pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas tertentu.
Mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, demi mencegah penyebaran Corona. Pusat perbelanjaan mulai ditutup sementara, seperti Matahari dan beberapa Mall. Jakarta juga sempat membatasi transportasi publik dan penghentian operasional bus, namun kemudian dibatalkan.Â
Bahkan beberapa BUMN yang semula mengadakan  kegiatan mudik gratis membatalkan kegiatan ini. Para pemudik yang berasal dari Jabodetabek pun jika nanti memaksa tetap pulang kampung akan diberi status ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Saat ini pemerintah mengerahkan TNI dan Polri untuk mengontrol tempat-tempat tertentu yang menghadirkan kerumunan massa dan kemudian membubarkannya demi mencegah penyebaran Corona.Â