Sementara itu, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, menetapkan bahwa zakat fitrah boleh dikonversi dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp45.000,- jiwa.
Meskipun pembayaran zakat dapat dilakukan dengan uang tunai berdasarkan fatwa banyak ulama, tetapi sebagian warga Indonesia, termasuk saya, masih tetap memilih membayar zakat fitrah dengan beras
*-*-*
Tuntunan Sunnah Rasulullah saw di pagi hari Idul Fitri
- Secara hukum, semua ritual keagamaan di hari Idul Fitri adalah sunnat muakkad. Bukan wajib.
- Dianjurkan agar makan-minum sekedarnya dulu sebelum keluar rumah dan pergi shalat Idul Fitri.
- Melintasi jalur jalan yang berbeda saat pergi dan pulang dari/ke rumah.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri dua rakat, dengan urutan: shalat dulu kemudian khotbah (berbeda dengan hari Jumat: khotbah dulu kemudian shalat). Tidak meninggalkan masjid atau lapangan sebelum khotbah Idul Fitri selesai.
- Rangkaian lanjutan perayaan Idul Fitri, menurut tuntunan Rasulullah saw adalah menunaikan puasa sunnat Syawwal selama 6 hari. Kalau bisa dilakukan secara berturut-turut tanpa jeda mulai hari kedua Syawwal dan seterusnya. Tapi bisa juga ditunaikan secara terpisah. Yang penting ke-6 puasa itu dilakukan pada bulan Syawwal.
Selamat menyambut dan merayakan Idul Fitri 2024/ 1445H, maaf lahir batin.
Syarifuddin Abdullah | Jakarta, 31 Maret 2024/ 21 Ramadhan 1445H
-------------------
Catatan: substansi utama Risalah tentang Idul Fitri ini pernah dimuat pada beberapa artikel yang saya upload di Kompasiana:
https://www.kompasiana.com/sabdullah/609c1b5c8ede481ae351e4a2/memaknai-takbir-di-hari-idul-fitri
https://www.kompasiana.com/sabdullah/626d6a203794d118a9639456/fitrah
https://www.kompasiana.com/sabdullah/5a0de049934608685322bfc3/merayakan-thanskgiving-di-amerika