Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Logo Halal Kemenag Gantikan Logo Halal MUI, Tak Usah Dipermasalahkan

20 Maret 2022   11:07 Diperbarui: 20 Maret 2022   11:12 1591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti dilansir media, BPJPH Kementerian Agama baru saja merilis logo halal baru menggantikan logo halal lama yang dikeluarkan MUI. Maka dengan demikian logo halal buatan MUI itu tidak berlaku lagi.

Setelah mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak dan kalangan masyarakat. Namun bukan hanya sampai disitu saja.

Warta ekonomi, Rabu (16/3/2022) menulis artikel yang mengejutkan "Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru Bikinan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti ..... "

Bukan hanya tak melukiskan keislaman, bahkan logo itu menggiring ke ranah pidana. Lho kok bisa sampai ke pidana?

Hal tersebut dijelaskan oleh Hudy Yusuf, Ketua LEW (Law Enforcement Watch), Selasa (15/3/2022).

"Halaaka itu artinya malapetaka dan itu masuk penistaan," kata Yusuf kepada JPNN.

Tulisan Arab halal yang baru yang seperti gunungan wayang kulit Jawa itu tulisan "lam" dan "kaf". Yang mana tentunya berbeda dengan kata halal.

Hudy Yusuf mempertanyakan siapa pembuat logo baru itu.

"Itu sengaja atau tidak punya wawasan? Seharusnya bicarakan dulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi," kata sang pengacara.

Hudy mengatakan pembuat logo itu dapat dikenakan pasal pidana penistaan agama jika memang terbukti ada kesengajaan.

Namun demikian Hudy Yusuf mengimbau masyarakat agar menahan diri. Selesaikan secara kekeluargaan jangan buru-buru lapor polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun