Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Logo Halal Kemenag Gantikan Logo Halal MUI, Tak Usah Dipermasalahkan

20 Maret 2022   11:07 Diperbarui: 20 Maret 2022   11:12 1591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ada apa dengan logo "Halal" baru?

Logo halal baru pengganti yang lama dianggap meresahkan masyarakat lantaran tidak mencerminkan keislaman.

Padahal mayoritas penduduk Indonesia ini adalah Islam.

Dikritik karena bentuknya mirip gunungan wayang Jawa.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) angkat bicara mengenai keresahan masyarakat tersebut.

Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI, mengatakan pembuatan logo baru itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Anwar Abbas mengatakan dalam kesepakatan awal untuk pembuatan logo baru itu disebutkan jika harus masih ada tiga unsur ini.

Huruf Arab 'halal'. Ada tulisan Majelis Ulama Indonesia, dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

"Sayang logo baru ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu ada tulisan Majelis Ulama Indonesia, BPJPH, dan huruf Arab halal," kata Anwar Abbas.

Abbas mengatakan logo bikinan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas dkk itu sama sekali tidak mencerminkan keislaman tapi kearifan lokal, gambarnya seperti gunungan wayang kulit Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun