Ada apa dengan logo "Halal" baru?
Logo halal baru pengganti yang lama dianggap meresahkan masyarakat lantaran tidak mencerminkan keislaman.
Padahal mayoritas penduduk Indonesia ini adalah Islam.
Dikritik karena bentuknya mirip gunungan wayang Jawa.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) angkat bicara mengenai keresahan masyarakat tersebut.
Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI, mengatakan pembuatan logo baru itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Anwar Abbas mengatakan dalam kesepakatan awal untuk pembuatan logo baru itu disebutkan jika harus masih ada tiga unsur ini.
Huruf Arab 'halal'. Ada tulisan Majelis Ulama Indonesia, dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
"Sayang logo baru ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu ada tulisan Majelis Ulama Indonesia, BPJPH, dan huruf Arab halal," kata Anwar Abbas.
Abbas mengatakan logo bikinan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas dkk itu sama sekali tidak mencerminkan keislaman tapi kearifan lokal, gambarnya seperti gunungan wayang kulit Jawa.
Seperti dilansir media, BPJPH Kementerian Agama baru saja merilis logo halal baru menggantikan logo halal lama yang dikeluarkan MUI. Maka dengan demikian logo halal buatan MUI itu tidak berlaku lagi.
Setelah mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak dan kalangan masyarakat. Namun bukan hanya sampai disitu saja.
Warta ekonomi, Rabu (16/3/2022) menulis artikel yang mengejutkan "Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru Bikinan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti ..... "
Bukan hanya tak melukiskan keislaman, bahkan logo itu menggiring ke ranah pidana. Lho kok bisa sampai ke pidana?
Hal tersebut dijelaskan oleh Hudy Yusuf, Ketua LEW (Law Enforcement Watch), Selasa (15/3/2022).
"Halaaka itu artinya malapetaka dan itu masuk penistaan," kata Yusuf kepada JPNN.
Tulisan Arab halal yang baru yang seperti gunungan wayang kulit Jawa itu tulisan "lam" dan "kaf". Yang mana tentunya berbeda dengan kata halal.
Hudy Yusuf mempertanyakan siapa pembuat logo baru itu.
"Itu sengaja atau tidak punya wawasan? Seharusnya bicarakan dulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi," kata sang pengacara.
Hudy mengatakan pembuat logo itu dapat dikenakan pasal pidana penistaan agama jika memang terbukti ada kesengajaan.
Namun demikian Hudy Yusuf mengimbau masyarakat agar menahan diri. Selesaikan secara kekeluargaan jangan buru-buru lapor polisi.
Seperti diberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama sudah mengeluarkan Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Logo Halal.
Keputusan itu mulai berlaku 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang meneken Keputusan itu mengatakan label baru ini bagus karena mengadaptasi nilai-nilai Indonesia berbentuk wayang yang melambangkan kehidupan manusia.
Pendapat senada dikatakan oleh Prof. Wan Jamaluddin, rektor UIN Raden Intan Lampung yang menilai label berwarna ungu itu sebagai bagus, modern, dan sarat makna.
Wan Jamaluddin mengajak masyarakat luas untuk tidak mempermasalahkannya.
"Saya sangat mengapresiasi label baru ini," katanya.
Apa yang salah dengan logo baru itu?
Logo baru ini sama saja dengan logo yang sebelumnya. Logo baru yang diterbitkan BPJPH Kemenag itu mempunyai pesan-pesan yang unik di belakangnya.
Seperti gambar gunungan wayang kulit.
Hal tersebut melambangkan hikmah kehidupan manusia yang penuh makna.
Bentuk limas gunungan wayang kulit yang mengerucut itu menggambarkan jika makin tua usia dan makin tinggi ilmu, maka manusia harus makin golong gilig (mengerucut), makin dekat dengan Sang Pencipta, manunggaling karsa, cipta, rasa, jiwa, dan karya dalam kehidupan.
Namun masing-masing orang memiliki pemaknaan tersendiri terhadap simbol yang dibuat dan dilihat.
Seperti yang terlihat di media sosial. Dimana nampaknya sebagian warga sosial tidak setuju dengan logo baru itu.
Umumnya mereka mengatakan logo baru itu kejawa-jawaan, bukan kearab-araban.
Kebisingan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H