Seperti dilansir media, BPJPH Kementerian Agama baru saja merilis logo halal baru menggantikan logo halal lama yang dikeluarkan MUI. Maka dengan demikian logo halal buatan MUI itu tidak berlaku lagi.
Setelah mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak dan kalangan masyarakat. Namun bukan hanya sampai disitu saja.
Warta ekonomi, Rabu (16/3/2022) menulis artikel yang mengejutkan "Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru Bikinan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti ..... "
Bukan hanya tak melukiskan keislaman, bahkan logo itu menggiring ke ranah pidana. Lho kok bisa sampai ke pidana?
Hal tersebut dijelaskan oleh Hudy Yusuf, Ketua LEW (Law Enforcement Watch), Selasa (15/3/2022).
"Halaaka itu artinya malapetaka dan itu masuk penistaan," kata Yusuf kepada JPNN.
Tulisan Arab halal yang baru yang seperti gunungan wayang kulit Jawa itu tulisan "lam" dan "kaf". Yang mana tentunya berbeda dengan kata halal.
Hudy Yusuf mempertanyakan siapa pembuat logo baru itu.
"Itu sengaja atau tidak punya wawasan? Seharusnya bicarakan dulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi," kata sang pengacara.
Hudy mengatakan pembuat logo itu dapat dikenakan pasal pidana penistaan agama jika memang terbukti ada kesengajaan.
Namun demikian Hudy Yusuf mengimbau masyarakat agar menahan diri. Selesaikan secara kekeluargaan jangan buru-buru lapor polisi.