Definisi:Â
Hak perjanjian adalah hak yang muncul dari adanya kesepakatan atau kontrak antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.
Dasar Hukum:
 Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu objek tertentu, dan sebab yang halal.
Ciri-ciri:
Diperoleh melalui perjanjian atau kontrak yang sah.
Menciptakan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.
Dapat berupa hak untuk menerima pembayaran, hak untuk mendapatkan pelayanan, atau hak lainnya sesuai dengan isi perjanjian.
2. Hak Ganti Rugi
Definisi:
 Hak ganti rugi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat perbuatan pihak lain yang merugikan.