Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Literasi Hukum : Mengenal Hak Kebendaan dan Hak Perorangan dalam Hukum Perdata

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:54 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mengenal Perbedaan (Merdeka.com)

4. Hak Sewa

Definisi: 

Hak sewa adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk menggunakan atau menguasai benda milik orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar sewa yang disepakati.

Dasar Hukum: 

Pasal 1548 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian sewa-menyewa yang dapat dilakukan dengan barang bergerak atau tidak bergerak. Dalam konteks properti, pasal-pasal ini mengatur hubungan sewa menyewa antara pemilik dan penyewa.

Ciri-ciri:

Penyewa memiliki hak untuk menggunakan benda sesuai dengan peruntukannya.

Pemilik masih memiliki hak milik atas benda tersebut.

Ketentuan dan syarat sewa diatur dalam perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Hak Perorangan antara lain meliputi :

1. Hak Perjanjian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun