Ciri-ciri:
Dapat dipindah-tangankan atau diwariskan.
Dapat dipindahtangankan melalui jual beli atau hibah.
Dapat dikenakan beban seperti hipotek atau jaminan fidusia.
2. Hak Guna Usaha
Definisi:Â
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk menggunakan tanah atau benda lainnya untuk tujuan usaha, dengan batas waktu tertentu yang biasanya diberikan oleh negara atau pihak yang berwenang.
Dasar Hukum:Â
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), disebutkan bahwa hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dengan maksud menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomis.
Ciri-ciri:
Umumnya diberikan untuk sektor pertanian atau perkebunan.