Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Literasi Hukum : Mengenal Hak Kebendaan dan Hak Perorangan dalam Hukum Perdata

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   20:52 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mengenal Perbedaan (Merdeka.com)

Ciri-ciri:

Dapat dipindah-tangankan atau diwariskan.

Dapat dipindahtangankan melalui jual beli atau hibah.

Dapat dikenakan beban seperti hipotek atau jaminan fidusia.

2. Hak Guna Usaha

Definisi: 

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk menggunakan tanah atau benda lainnya untuk tujuan usaha, dengan batas waktu tertentu yang biasanya diberikan oleh negara atau pihak yang berwenang.

Dasar Hukum: 

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), disebutkan bahwa hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dengan maksud menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomis.

Ciri-ciri:

Umumnya diberikan untuk sektor pertanian atau perkebunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun