Ciri-ciri:
-Dapat menuntut pemenuhan kewajiban yang telah disepakati.
-Bersifat memaksa jika tidak dipenuhi secara sukarela oleh pihak yang berkewajiban.
-Dapat berupa tuntutan pembayaran, penyelesaian permasalahan, atau pelaksanaan kewajiban lainnya.
Hak kebendaan dan hak perorangan diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Hak kebendaan memberikan kewenangan untuk menguasai benda dengan tingkatan yang berbeda, sedangkan hak perorangan lebih terkait dengan hak untuk menuntut dan memperoleh sesuatu berdasarkan perjanjian atau peraturan hukum.
Persamaan dan Perbedaan antara Hak Kebendaan dan Hak Perorangan
Persamaan:
1. Diakui dan Dilindungi oleh Hukum Perdata:
Baik hak kebendaan maupun hak perorangan merupakan hak yang diakui oleh sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hukum perdata. Perlindungan terhadap hak-hak ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam hal ini, kedua hak tersebut memberikan jaminan kepada pemegangnya untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila haknya dilanggar oleh pihak lain.
Pasal 570 KUHPerdata menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki hak atas suatu benda berhak untuk meminta perlindungan hukum atas haknya.
2. Memberikan Kewenangan atau Kemampuan untuk Menuntut: