Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data : Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif.
Hasil Penelitian : Dalam upaya perlindungan hukum secara preventif kepada Masyarakat selaku investor, terdapat UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pada pasal 28 dan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE pasal 28 ayat 1 menjelaskan bahwa apabila seseorang menyebarkan berita bohong yang membuat orang lain mengalami kerugian maka hal tersebut sudah melanggar ketentuan undang-undang, dan peraturan mengenai skema ponzi telah disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2014 yaitu pada pasal 9.
Namun berdasarkan dengan paparan artikel tersebut bahwa di Indonesia masih belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang investasi ponzi, hanya ada beberapa peraturan yang membahas tentang ponzi. Maka masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan mengenai ketentuan skema ponzi maupun skema lain yang belum ada aturannya, untuk memberikan kepastian hukum, sehingga tercapainya ketentraman dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
Kelebihan dan kekurangan serta saran : Struktur penulisan pada artikel ini sudah cukup baik, namun metode penelitiannya masih kurang lengkap, akan lebih baik bila penulis mencantumkan sumber data penelitian yang dilakukan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H