Mohon tunggu...
Rosa Loyalin
Rosa Loyalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menjadi seorang ibu adalah cita-citaku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

11 September 2023   12:20 Diperbarui: 11 September 2023   12:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis & Sumber data : Sumber utama artikel ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang berupa Peraturan perundang-Undangan, Yurisprudensi, Traktat, Convensi yang sudah diratifikasi. Dan untuk bahan hukum sekundernya berupa buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum dan laporan hasil penelitian

Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data : Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan analisis yuridis normatif.

Hasil Penelitian : Kasus korupsi sudah sangat luas tersebar diberbagai sektor baik pusat maupun daerah, hal tersebut menyebabkan korupsi sudah menjadi kategori extra ordinary crime, karena korupsi mempunyai pengaruh yang sangat besar terkhusus pada kesejahteraan Masyarakat, maka masalah tindak pidana korupsi haruslah segera diselesaikan.

Salah satu upaya yang dilakukan sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi adalah membuat undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku korupsi sehingga memberikan efek jera, salah satunya adalah hukuman mati, menurut Ketua Komisi Yudisial yaitu Busyro Muqodas, bahwa terdapat 3 kriteria utama untuk dapat membuat pelaku korupsi ini layak untuk dihukum mati yaitu, nilai uang negara yang dikorupsi lebih dari 100M, pelaku merupakan seorang pejabat negara, dan telah berulang kali melakukan korupsi.

Namun perumusan aturan dalam pemberian hukuman mati diikuti syarat yaitu "keadaan tertentu" dimana pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa keadaan tertentu ini apabila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana alam, sebagai pengulangan tindak korupsi, dan negara dalam keadaan krisis moneter. Sehingga aturan tersebut dianggap kontra diksi dengan aturan hukuman mati yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi HAM, maka apakah masih relevan pemberian hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi.

Meski demikian perdepatan hukuman mati masih terus dilakukan, karena secara internasional dan regional, negara diseluruh dunia sedang memembuat kesepakatan Bersama bahwa akan menghapus hukuman mati, namun terdapat dua kelompok dalam mengambil keputusan tersebut yaitu kelompok abolisionis sebagai kelompok yang menolak dan kelompok retensionis yang merupakan kelompok pendukung.

Pada tahun 2007, 2008 hingga 2010 Majelis Umum PBB menghimbau Protokol Opsional II International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR akhirnya mewajibkan setiap negara mengambil langkah untuk menghapuskan pidana mati. Namun bila dilihat dari posisi Indonesia sekarang berada 7 United Nations, World Drug Report. 2012. United Nations Office On Drugs And Crime. Vienna, New York, 2012. Yang dalam masa darurat bahwa korupsi menyebabkan kemiskinan dan merusak hak hidup jutaan Masyarakat Indonesia, dan dengan memepertimbangkan rasa keadilan, maka hukuman mati masih perlu di rumuskan dalam UU Pemberatan Korupsi, dan hendaknya hukuman mati dijatuhkan pada pelaku korupsi yang memiliki dampak luas sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam memberikan keputusannya, selain itu pada pelaku korupsi yang dijatuhi hukuman mati masih dapat mengajukan grasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHP.

Kelebihan dan kekurangan serta saran : artikel ini melibatkan kasus-kasus yang aktual dan sesuai dengan penelitian, namun kurang mengutip pendapat para ahli dibidang hukum yang sedang diteliti.

Jurnal 3

Nama Review : Rosa Loyalin / 39 / 4446

Nama Dosen : Bapak Markus Marselinus Soge,. S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun