Mohon tunggu...
Rosa Loyalin
Rosa Loyalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menjadi seorang ibu adalah cita-citaku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

11 September 2023   12:20 Diperbarui: 11 September 2023   12:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data : Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif.

Hasil Penelitian : Dalam upaya perlindungan hukum secara preventif kepada Masyarakat selaku investor, terdapat UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pada pasal 28 dan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE pasal 28 ayat 1 menjelaskan bahwa apabila seseorang menyebarkan berita bohong yang membuat orang lain mengalami kerugian maka hal tersebut sudah melanggar ketentuan undang-undang, dan peraturan mengenai skema ponzi telah disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2014 yaitu pada pasal 9.

Namun berdasarkan dengan paparan artikel tersebut bahwa di Indonesia masih belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang investasi ponzi, hanya ada beberapa peraturan yang membahas tentang ponzi. Maka masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan mengenai ketentuan skema ponzi maupun skema lain yang belum ada aturannya, untuk memberikan kepastian hukum, sehingga tercapainya ketentraman dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.

Kelebihan dan kekurangan serta saran : Struktur penulisan pada artikel ini sudah cukup baik, namun metode penelitiannya masih kurang lengkap, akan lebih baik bila penulis mencantumkan sumber data penelitian yang dilakukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun