Judul : Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Bodong Dengan Skema Ponzi di Indonesia
Nama Penulis : Ressa Khoerunnisa, Teddy Lesmana
Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Anfa Mediatama, 2023
Link Artikel : http://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/221
Volume dan Halaman : Volume 2 Nomor 1
Pendahuluan : Investasi Ponzi adalah investasi yang menggunakan skema piramida, yang pembayaran keuntungan kepada investor berasal dari uang mereka sendiri, atau uang dari anggota investor yang baru mulai bergabung, daya tariknya adalah kemudahan dan keuntungan yang besar. Skema ponzi dilakukan oleh Charles Ponzi warga negara Amerika Serikat, pertama kali dengan investasi perangko, dari kejadian itu banyak pihak yang mengalami kerugian besar hingga mencapai 15 juta dolar. Sampai saat ini,di Indonesia banyak penipu yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan bisnis illegal, pada tahun 2013-2014 terdapat 2772 aduan atas kasus investasi bodong.
Konsep/Teori & Tujuan : konsep pada artikel ini adalah untuk mencari kepastian hukum yang dapat melindungi korban dari investasi bodong.
Metode Penelitian
Obyek Penelitian : Penelitian asas-asas hukum
Pendekatan Penelitian : Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan
Jenis & Sumber data : sumber data artikel ini adalah bahan hukum sekunder berupa buku hukum dan jurnal ilmiah hukum.