Mohon tunggu...
Rosa Loyalin
Rosa Loyalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menjadi seorang ibu adalah cita-citaku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

11 September 2023   12:20 Diperbarui: 11 September 2023   12:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal 1

Nama Review : Rosa Loyalin / 39 / 4446

Nama Dosen : Bapak Markus Marselinus Soge,. S.H., M.H.

Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual

Nama Penulis : Rosania Paradiaz, Eko Soponyono

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2022

Volume & Halaman : Vol 4 No 1

Link Artikel : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545

Pendahuluan : Kekerasan seksual dimaknai sebagai suatu tindak kekerasan yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak dikehendakinya, pada kekerasan seksual tidak hanya menyerang fisik tetapi secara tidak langsung juga menyerang mental korbannya, kekerasan seksual terjadi diberbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa, bahkan tidak hanya Perempuan, laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan seksual. Disebutkan bahwa segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran HAM dan harus dihilangkan termasuk juga kekerasan seksual, permasalahannya adalah hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas kepada pelaku dan perlindungan bagi korban, jurnal ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia dan juga bagaimana pembuktian kasus kekerasan seksual dan urgensi Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual.

Konsep/Teori & Tujuan penelitian : Pembahasan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia, serta bagaimana pembuktian kasus kekerasan seksual dan juga urgensi Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual.

Metode Penelitian Hukum Normatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun