Mohon tunggu...
Rosa Loyalin
Rosa Loyalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menjadi seorang ibu adalah cita-citaku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

11 September 2023   12:20 Diperbarui: 11 September 2023   12:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Bodong Dengan Skema Ponzi di Indonesia

Nama Penulis : Ressa Khoerunnisa, Teddy Lesmana

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Anfa Mediatama, 2023

Link Artikel : http://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/221

Volume dan Halaman : Volume 2 Nomor 1

Pendahuluan : Investasi Ponzi adalah investasi yang menggunakan skema piramida, yang pembayaran keuntungan kepada investor berasal dari uang mereka sendiri, atau uang dari anggota investor yang baru mulai bergabung, daya tariknya adalah kemudahan dan keuntungan yang besar. Skema ponzi dilakukan oleh Charles Ponzi warga negara Amerika Serikat, pertama kali dengan investasi perangko, dari kejadian itu banyak pihak yang mengalami kerugian besar hingga mencapai 15 juta dolar. Sampai saat ini,di Indonesia banyak penipu yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan bisnis illegal, pada tahun 2013-2014 terdapat 2772 aduan atas kasus investasi bodong.

Konsep/Teori & Tujuan : konsep pada artikel ini adalah untuk mencari kepastian hukum yang dapat melindungi korban dari investasi bodong.

Metode Penelitian

Obyek Penelitian : Penelitian asas-asas hukum

Pendekatan Penelitian : Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan

Jenis & Sumber data : sumber data artikel ini adalah bahan hukum sekunder berupa buku hukum dan jurnal ilmiah hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun